KPK Mencatat, Bupati Pandeglang Punya Harta Rp62 M dan 112 Bidang Tanah

Data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK mencatat harta Bupati Pandeglang Irna Narulita mencapai Rp62 miliar. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Bupati Pandeglang Irna Narulita menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu terakhir atas polemik dugaan gaya hidup mewah yang diduga dipamerkan putrinya.

Harta kekayaan Irna pun disoroti warga net setidaknya di media sosial Twitter.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Irna mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp62 miliar. Data itu ia sampaikan kepada KPK pada 8 Februari 2023 lalu.

Irna melaporkan kepemilikan 112 bidang tanah yang mayoritas tersebar di Pandeglang dan Serang dengan estimasi nilai mencapai Rp60.600.521.970. Irna juga mempunyai tanah di Jakarta Barat dan Sleman.

Dalam laporannya tersebut, Irna hanya mencantumkan kepemilikan satu unit kendaraan yaitu Motor Honda tahun 2008 yang merupakan hasil sendiri seharga Rp2.700.000.

Gubernur Pandeglang dua periode ini turut mencantumkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp562.350.000 serta kas dan setara kas Rp1.397.052.855.

"Total harta kekayaan Rp62.562.624.825," sebagaimana dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (24/4).

Jumlah harta kekayaan tersebut meningkat drastis dari laporan yang dikirim Irna ke KPK pada 28 Januari 2021.

Saat itu, harta kekayaan kader PDI Perjuangan (PDIP) tersebut sebesar Rp48.679.633.997. Dengan demikian tercatat ada peningkatan sejumlah Rp13.882.990.828 dalam kurun waktu dua tahun terakhir. (ryn/gil)

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post