Toko Obat Eceran Diduga Edar Produk Tanpa PBF, Begini Tanggapan Ka Dinkes Asahan

Penjualan toko obat eceran ini mencapai Rp2,3 milyar per bulan. Diduga, toko tersebut mengedarkan produk tanpa izin pedagang besar farmasi (PBF). [Foto: ZN] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Salah satu toko obat eceran di wilayah Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) diduga menjual ribuan item produk tanpa Izin Pedagang Besar Farmasi (PBF).

Diketahui, omzet dua ruko tiga lantai yang berlokasi di Jalan Ir. Sumantri Nomor 19 D, Kelurahan Selawan itu mencapai Rp2,3 milyar per bulan.

"Sejak delapan tahunan, dua ruko lantai tiga yang beralamat di jalan tersebut dijadikan tempat distributor/penyalur lebih kurang 1000 item jenis produk ke berbagai daerah," ungkap AR, salah satu sumber terpercaya sukabumiNews.net di Kisaran, Senin (26/12/2022).

AR yang pernah bekerja di toko obat tersebut juga mengungkapkan bahwa selama lima tahun dirinya menjadi sales, pemilik toko obat itu juga mendistribusikan produknya ke luar wilayah Asahan.

“Seperti ke Tanjung Balai, Siantar, Labuhan Batu Utara (Labura), Rantau Prapat Labuhan Batu dan Sibolga,” terangnya.

Dikatakan AR bahwa sistem pendistribusian dan pemesanan obat-obatan di toko tersebut melalui e-katalog.

“Sebelumnya, pemilik toko obat itu juga pernah menjual minuman beralkohol jenis bir dan diedarkan ke Tanjung Balai,” ungkap AR yang mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pemilik toko obat tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan (Ka Dinkes) Kabupaten Asahan, dr. Nanang Fitra Aulia, saat dimintai tanggapannya, Senin (26/12/2022), dengan tegas mengatakanbahwa ia akan segera menyelidikinya.

"Secepatnya akan kami selidiki kebenaranya. Jika ada kesalahan maka akan kita berikan sanksi. Siang ini kita akan ke lokasi," tegasnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post