Wali Kota Sukabumi Serahan Remisi kepada 369 Narapidana, 2 Diantaranya Terima Remisi Bebas

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat meyerahan Remisi kepada salah satu dari 369 Narapidana Lapas Kelas IIB, Nyompong Kota Sukabumi, Rabu (17/8/2022) |  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyerahkan remisi umum kepada 369 orang Narapidana Lapas Kelas IIB, Kelurahan Nyomplong Kota Sukabumi, Rabu (17/8/2022).

Dari 369 orang tersebut dua orang diantaranya mendapatkan remisi bebas, dan 49 Narapidana (Napi) atau warga binaan Lapas masih dalam proses persetujuan.

Remisi ini diberikan kepada warga binaan Lapas Nyomplong bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Dalam kesempatan itu Achmad Fahmi menyampaikan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Fahmi berharap, remisi yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, khususnya bagi yang langsung bebas.

“Saya berharap kepada yang langsung memdapatkan remisi bebas dapat produktif di tengah masyarakat dan tidak mengulang perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Fahmi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan bahwa 369 Napi yang mendapatkan remisi umum pada momentum HUT RI Ke-77 ini diantaranya yaitu 1 bulan kepada 52 orang, 2 bulan kepada 79 orang, 3 bulan kepada 117 orang, 4 bulan kepada 83 orang, 5 bulan kepada 35 orang, dan 6 bulan kepada 3 orang.

"Syarat pemberian remisi ini diantaranya kepada mereka yang sudah menjadi narapidana dengan menerima putusan, dan sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib," terang Christo.

Adapun kata dia, kedua orang yang mendapatkan Remisi umum atau bebas bersyarat yakni Supriyono (38 tahun) Warga Bangka Belitung dan Ende (40 tahun) warga Kecamatan Surade.


Atas remisi bebas yang diperolehnya, kedua warga binaan tersebut langsung sujud syukur. Seperti yang dilakukan Supriyono.

Dirinya mengaku sangat bersyukur lantaran bisa keluar dan bebas dari masa tahanan, atas tindakan pidana pasal 378 KUHP, penipuan yang dilkukannya.

"Alhamdulillah, saya bersyukur bisa bebas hari ini, Mau pulang langsung ke Bangka dan berencana akan mencari kerja," ucapnya.

Tuhut hadir pada acara pemberian remisi di momen HUT Kemerdekaan RI ke-77 ini Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman beserta unsur forkopimda lainnya.



Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post