Polemik PPDB di Sukabumi, LSM AMPBJP Datangi KCD Pendidikan Wilayah V Jabar

Sejumlah anggota LSM AMPBJP Sukabumi saat melakukan audiensi dengan KCD Pendidikan Wilayah Jawa Barat (Jabar).  

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA dan SMK dari tahun ke tahun selau saja memunculkan polemik. Seperti yang terjadi di Sukabumi Jawa Barat (Jabar).

Sejumlah anggota LSM Alinasi Masyarakat Pemantau Barang dan Jasa Pemerintah (AMPBJP) pada Jum’at (15/7/2022) mendatangai Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, tepatnya di ruas Jalan Raya Selebintana, Kecamatan Sukabumi.

Kedatangan mereka tidak lain untuk melakukan audiensi terkait banyaknya persoalan di dunia pendidikan, khususnya Sekolah Menengah tingkat Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di wilayah Sukabumi yang  dinilainya selalu bermasalah.

"Persoalan PPDB online yang dirasakan setiap tahunnya mengundang polemik. Selain jalur zonasi, di jalur rapot juga masih terdapat indikasi ‘jual beli nilai dari sekolah-sekolah’. Iya, masa sekolah favorit seperti di SMA 1 Sukabumi dan SMA 2 yang rankingnya 1, 2 dan 3 itu kalah oleh SMA-SMA di Kabupaten Sukabumi," kata A. Mulyana kepada awak media.

Di jalur zonasi, lanjut A Mulyana, banyak permainan yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah-sekolah favorit di Kota Sukabumi. Seperti yang menimpa tetangganya.

Dikatakan Mulyana bahwa lokasi tetangganya denga sokolah yang dituju berjarak sekitar 1000 meter. Tetapi tidak diterima untuk sekolah di SMA yang dianggapnya favorit tersebut.

"Kalau berbicara sistem ini memang tidak akan masuk karena kuotanya itu 180, dan batasnya 1800 meter. Tetapi di luar itu banyak yang menggunakan jalur zonasi yang tidak akan masuk,” ujar Mulyana.

Sama halnya dengan yang dialami Iwan Setiawan, warga Perum Cibeureum Kota Sukabumi.

Kepada sukabumiNews Iwan mengungkapkan bahwa saat memasukkan anaknya melaui jalur zonasi ke salah satu SMAN terdekat dengan lokasi tempat tinggalnya, anak Iwan tidak diterima.

Padahal kata Iwan, jarak antara rumahnya dengan SMAN pavorit tersebut tidaklah terlau jauh. Sementara calon siswa yang jarak tempat tinggalnya lebih jauh dari dia diterimanya.

“Sebelumnya, saya juga pernah mendaftarkannya melaui jaur raport. Tapi karena tidak masuk, saya kembali mendaftarkannya melaui jalur zonasi,” ungkap Iwan.

Padahal tutur Iwan, ada yang nilain raportnya nya jauh lebih rendah dibanding anaknya bisa masuk ke sekolah tersebut.

Dalam hal ini Iwan menduga, ada oknum yang menjadi cuan PPBD online, baik itu di kalangan pejabat atau yang lainnya.      

Menanggapi persoalan itulah AMPBJP mendatangi KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat guna meminta klarifikasi terhadap permasalahan PPBD online tahun ajaran 2022/2023 yang mereka temukan di lapangan.

Selain itu, LSM AMPBJP juga meminta agar KCD Pendidikan Wilayah V Jabar segera dapat melakukan pembenahan pada jalur-jalur PPDB tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi pelayanan KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Asep Burdah mengaku, pihaknya telah menerima semua masukan dan penyampaian saran soal dunia pendidikan di Sukabumi, dari LSM AMPBJP.

Meski pun demikian, Asep menilai, semua laporan yang diterima oleh KCD baru sepihak.

Sementara, mengenai saran-saran soal jalur zonasi agar dilakukan peninjauan ulang oleh KCD, Asep menjawab bahwa untuk sistem jalur zonasi penerimaan siswa baru itu, sudah tertuang pada Peraturan Menteri.

Adapun soal PPBD melaui jalur raport Asep menyampaikan bahwa semua akan disampaikannya kepada pimpinan, berikut dengan masalah lainnya.

Disinggung mengenai dugaan adanya titipan anak agar dimasukan ke sejumlah sekolah favorit di wilayah Sukabumi, Asep mengatakan bahwa KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat akan melakukan peninjauan, cross check serta pengkajian ulang kepada pihak-pihak sekolah yang bersangkutan secara langsung.

“Intinya, kesimpulan dari hasil audiensi dengan LSM AMPBJP ini, kami akan menyampaikannya ke pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan dan akan diagendakan kembali mengenai jawaban dari pimpinan kami. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan ini, karena yang berwenang memberikan kebijakan itu adalah pimpinan kami," pungkasnya.

BACA Juga: Diduga Sarat KKN, PPDB Online di SMAN 1 Kisaran Dikeluhkan Sejumlah Orang Tua

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم