Polda dan Kajatisu Diminta Turun Tangan Soal Data Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan

Salah satu kebun Karet PT BSP Tbk yang dijadikan usah di Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta turun tangan untuk menangani persoalan data pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan.

Pasalnya, data pelepasan lahan kebun HGU PT BSP Tbk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Sumatera Utara (Sumut) ini disinyalir banyak menuai bermasalah.

Tak satu pun pejabat di Pemkab Asahan memberi kejelasan terkait luas lahan HGU PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk yang dihibahkan kepada Pemkab Asahan melaui Asisten I Pemerintah dan Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan yang pernah menjabat ketika itu.

Mereka mengaku tidak mengetahui dan memiliki keakuratan data soal berapa hektar jumlah luas lahan yang dihibahkan Aburizal Bakrie kepada Pemkab Asahan tersebut.

“Sementara para Bupati yang pernah berkuasa di Asahan selalu saja menganggap lahan tersebut diserahkan kepada Pemkab. Padahal tak ada itu mekanismenya dalam permohonan hak atas tanah menurut Undang-undang Agraria,” kata Andi, salah seorang warga yang mengaku mengetahui tentang persoalan dimaksud, kepada sukabumiNews.net di Asahan, Jum’at (2/6/2022).

BACA Juga: Bupati Surya Disebut Tak Mengetahui Luas Lahan Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan

Sedangkan, kata Andi, sepengetahuan dirinya, persoalan lahan tukar guling dari Pemkab Asahan ke PT BSP di Aek Silabat itu adalah areal kawasan Hutan Produksi Terbatas HPT (cross chek lagi ke Dinas Kehutanan).

“Oleh karena PT BSP ingin mengkonversi areal HPT menjadi HGU, pada saat itu kepada BSP diwajibkan untuk menyiapkan lahan pengganti. Tetapi apakah areal HGU yang 1.408 hektar itu sebagai lahan pengganti, aku kurang jelas karena luasnya gak sama dengan areal yang dikuasai PT BSP di Aek Salabat,” ucapnya.

Andi meyebut, areal 1.408 hektar yang sudah dikeluarkan dari HGU PT BSP ini juga sampai sekarang belum dikembalikan kepada Negara, alias masih dikuasai dan diusahai PT BSP. Padalah, tambah Andi, menurut informasi yang diperolehnya bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu sudah tidak dibayar lagi oleh pihak PT BSP.

BACA Juga: Dinas Perkim dan Tata Pemerintahan Mengaku Tidak Memiliki Data Soal Luas Kebun HGU PT BSP

Menaggapi hal ini, Ketua GM-KB FKPPI Kabupaten Asahan Doly Dien Nurul Amin Simbolon, meminta kepada Kapolda dan Kejatisu untuk turun tangan menelusuri kasus pelepasan lahan kebun HGU PT BSP ke Pemkab Asahan, termasuk tukar guling  lahan dari Pemkab Asahan ke PT BSP di Aek Silabat.

“Jikalau memang pihak dinas terkait tidak memiliki data-data tentang luas pelepasan HGU PT BSP tersebut, maka ada indikasi kuat bahwa lahan sawit dan pohon karet yang ditanami oleh pihak PT BSP menjadi ajang korupsi para oknum penguasa dan pejabat di Kabupaten Asahan,” ujar Doly Dien.

BACA Juga: 

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم