Ketua DWP BPPRD Sumut Ajak Masyarakat Taat dan Tepat Bayar Pajak

Foto: Ketua DWP BPPRD Provinsi Sumatera Utara Ny Maya Nova Fadli didampingi Kepala UPT SAMSAT Kisaran Rahmat Arif Lubis, Kepala UPT SAMSAT Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Kepala SAMSAT Kota Tanjung Balai.  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Ketua Dharma Wanita Persatuan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara (DWP BPPRDSU) Ny Maya Nova Fadli mengajak masyarakat untuk taat dan tepat bayar pajak.

Ajakan tersebut disampaikan Ny Maya Nova Fadli di tengah-tengah kesibukannya dalam menyosialisasikan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2022.


Pada sosialisasi yang dilakukannya di pusat perbelanjaan Irian Market Jalan Imam Bonjol dan pasar tradisional Jalan Diponegoro Kisaran Kabupaten Asahan pada Kamis (13/7/2022) ini Ny Maya berinteraksi langsung dengan masyarakat sekitar.

“Dengan interaksi langsung serta membagikan informasi relaksasi melalui media leaflet atau brosur kita terus berupaya mensosialisasikan sembari mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program yang banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujar Maya Nova kepada sukabumiNews.net, Kamis.

Dalam kegiatan sosialisasinya, Ketua DWP BPPRD Provinsi Sumatera Utara ini didampingi Kepala UPT SAMSAT Kisaran, Rahmat Arif Lubis, SE, MAP, Kepala Kepala UPT SAMSAT Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Mulyadi Sinurat dan Kepala SAMSAT Kota Tanjung Balai.

Melalui program Relaksasi PKB dan BBNKB 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2022 ini kata Ny Maya, akan mepermudah pelayanan serta memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat.

“Bayar pajak kendaraan lebih mudah gak pake ribet. Program ini dapat dinikmati oleh wajib pajak di seluruh sentra pelayanan SAMSAT di Provinsi Sumatera Utara dengan cara mengunduh aplikasi e-SAMSATSumut Bermartabat,” jelasnya.

Selain itu kata Maya, sosialisasi program PKB dan BBNKB yang digelarnya ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan seperti  Pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk Tahun ke 3 dan seterusnya atau Diskon Pokok PKB sebesar 20 persen.

“Kemudian juga pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya atau Gratis BBNKB II dan Pembebasan Denda/Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB atau Gratis Denda,” beber Ketua DWP BPPRD Sumut itu.

Lebih lanjut Maya menjjelaskan bahwa untuk pembayaran Pajak Tahunan atau pengesahan STNK dapat dilakukan pada seluruh sentra pelayanan SAMSAT seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Gerai, Bus SAMSAT Keliling, SAMSAT Mall/Corner, SAMSAT Drive Thru dan SAMSAT Saminten.

“Sementara untuk Ganti STNK 5 Tahunan dan BBNKB hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala UPT SAMSAT Kisaran Rahmat Arif Lubis SE MAP, didampingi Kepala SAMSAT Kabupaten Labuhan Batu Utara, Mulyadi Sinurat, mengatakan bahwa regulasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Asahan mencapai 30 persen.

“Hal ini tentunya sangat rendah dan belum mencapai target. Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan agar melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dinas, baik itu kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua,” ujar Rahmat.

Dikatakannya bahwa e-SAMSATSumut Bermartabat merupakan inovasi layanan pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), pembayaran sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) Tahunan secara elektronik dengan smartphone.

“Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Sumut (ATM, Mobile Banking), Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, OVO, Gopay atau Blibli.com,” tutupnya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم