Uang Hasil Lelang Tak Kunjung Diberikan, Debitur Somasi Lembaga Pembiayaan Rp1 M

Gambar Ilustrasi/SN  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Selama hampir 1 tahun di masa pandemi Covid-19, seorang debitur PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi berinisial D (62 tahun) harus merasakan hal terpahit.

Pasalnya, setahun belakangan selama covid-19 itu, usahanya mengalami banyak hambatan. Akibatnya, angsuran D tertunggak hingga jaminannya pun harus rela dilelang oleh pihak pemberi pinjaman.

Pelelangan dilakukan pada bulan September 2021 oleh PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bogor.

Adapun dari hasil lelang tersebut terdapat kelebihan sekitar Rp30 juta. Namun sayang, oleh PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi, uang lebih dari hasil lelangnya itu belum diserahkan kepada D sebagai pemilik jaminan.

Hingga akhirnya, D, yang merupakan warga Kampung Cipayung, RT 010/RW 004, Desa Mekarsari, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners.

Salah satu tim kuasa hukum Rd. Anggi Triana Ismail menyebut, perbuatan PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi itu sungguh keterlaluan.

“Klien kami sudah sepuh, usianya 62 tahun, malah dikerjain,” ujar Anggi Triana dalam keteraangannya kepada sukabumiNews.net, Jum’at (3/6/2022).

Dikatakan Anggi bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan tersebut kepada kliennya itu, D telah kehilangan harta bendanya berupa tanah dan bangunan, ditambah dengan tidak menerima atau mendapatkan sisa hasil uang lelang.

“Objek Agunan tersebut dilelang  pada September 2021  pukul 11.15 WIB di KPKNL Bogor, dengan harga beli Rp240 juta. Itupun tanpa dihadiri langsung oleh klien kami,” terangnya.

Tidak hanya itu, kata Anggi, masih banyak kejanggalan-kejangalan terhadap proses ini, seperti sisa utang, bungan dan bahkan denda pun hingga saat ini tidak diketahui oleh kliennya sama sekali.

Menurut informasi yang diperoleh, bahwa sebelumnya, nasabah melalui Kuasa Hukumnya pernah mendatangi kantor lembaga pembiayaan tersebut dengan maksud untuk mengklarifikasi dan meminta haknya dari hasil lelang.

Akan tetapi kata Anggi, malah dipersulit, dengan alasan, nasabah (kilennya) tidak memiliki Buku Tabungan atau Buku Rekening, sehingga ia mendatangi dan menemui pihak PNM yang diwakilkan oleh Ganda selalu juru sita.

Namun lanjut Anggi, pihak PNM Cibadak berisi keras agar membawa Buku Tabungan atas nama kliennya itu.

Padahal jelas Anggi, ia telah menjelaskan di mana nasabah tersebut tidak mempunyai buku tabungan/buku rekening karena hilang. Kemudian kondisi nasabah tersebut tidak memungkinkan untuk membuat buku rekening baru.

“Padahal Nasabah tersebut hanya meminta hak apa yang seharusnya menjadi milik nasabah tersebut dari sisa hasil lelangnya itu,” beber Anggi.

Menyikapi hal ini, Kuasa Hukum D akan memperhitungkan perlakuan lembaga pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi yang dinilainya kerap membuat debitur tidak berdaya.

Atas adanya peristiwa hukum tersebut juga, tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melayangkan somasi kepada PT Permodalan Nasional Madani ULaMM Cibadak Cabang Sukabumi, dengan tuntutan sebagai berikut :

1. Melakukan permohonan maaf atas adanya keterlambatan penyerahan uang hasil lelang terhadap klien kami !!!

2. Segera menyerahkan uang hasil lelang secada tunai & sekaligus kepada klien kami !!!

3. Segera membayar ganti kerugian baik moril, materil maupun immateril sebesar Rp1.038.340.001 kepada klien kami !!!

Terkait persoalan ini, sukabumiNews mencoba mengonfirmasi pihak ULaMM melalui pesan WhatsApp untuk meminta kejelasan.

Namun sampai berita ini diturunkan, pihak yang dihubungi masih belum memberikan tanggapan.

Tim Red*
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 202

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post