Bupati Surya Disebut Tak Mengetahui Luas Lahan Pelepasan HGU PT BSP ke Pemkab Asahan

Salah satu lahan kebun HGU PT BSP yang dilepas ke Pemkab Asahan. (Foto: ZN)  

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Lahan kepemilikan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) yang berada di wilayah Asahan Sumatera Utara (Sumut) akan diperpanjang.

Bupati Asahan, H Surya melaui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Asahan H Syamsuddin menyebut, master plen dan tata ruang perpanjangan HGU tersebut sudah dibahas.

“Jangan sampai nanti menyalahi aturan,” ucapnya kepada sukabumiNews.net, saat dikonfirmasi di Kantor Dinas Kominfo, Jalan Mahoni Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Sumut, Kamis (16/6/2022).

Namun Syamsuddin menyebut, Bupati Asahan tidak mengetahui jumlah luas lahan tanah HGU PT BSP ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang tersebar di 25 Kecamatan, baik sebelum maupun sesudah pelepasan.

Salah satu sumber menyebut bahwa luas lahan tanah atas nama PT BSP di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara yang akan diperpanjang itu seluas lebih kurang 18.517,7600 hektar.

"Kalau jumlah luas lahan kebun PT BSP yang di hibahkan ke Pemkab Asahan saya kurang mengetahuinya. Dan persoalan perpanjangan HGU PT BSP sedang dibahas," kata mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan itu.

Menurut informasi yang diperoleh, lahan tersebut sudah dilakukan pelepasan ke Pemkab Asahan. Lahan ini sudah puluhan tahun ditanami kelapa sawit dan karet yang kemudian dikelola PT BSP.

“Tentunya ada dana bagi hasil dong ke Pemkab Asahan dari tanaman itu?” ucap sumber tersebut.

Kendati begitu, Syamsuddin membantah soal kemungkinan adanya bagi hasil ke Pemkab Asahan ini. “Kalau itu tidak benar bang,” tegasnya.

BACA Juga: Eks Karyawan PT Bakrie Sumatera Plantation Minta Bupati Jangan Perpanjang HGU

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post