TOP 5 Sepekan: Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon

Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon.

sukabumiNews.net – Urutan pertama BERITA top 5 sukabumiNews pekan ini ditempati berita peristiwa tentang “Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon”.

Di psisi ke-2 ditempati berita berjudul “Bupati Sukabumi Melantik 9 Pejabat Eselon IIb dan 342 Pejabat Fungsional”. Sementara di posisi ke-3 ditempati berita soal “Kabinet Saudi Menyetujui Undang-Undang Bukti untuk Mengembangkan Sistem Legislative”.

Sedangkan di posisi ke-4 dan ke-5 Top 5 sukabumiNews pekan ini masing-masing ditembati berita seputar isu tentang “Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan”, dan “Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes”.

1. Bocah 6 Tahun Tewas Terseret Air Drainase Jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon

WALURAN – Muhammad Miftahul Rizky, bocah 6 tahun warga Kampung Galumpit, Desa Sukamukti, Kecamatan Waluran pada Rabu 29 Desember 2021 dikabarkan tewas terseres air drainase.

Bocah yang baru duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar itu dikabarkan meninggal dunia setelah terseret air drainase yang berada di samping ruas jalan Nasional Kiaradua - Jampang Kulon, tepatnya di depan toko bangunan di Kampung Neglasari RT 15/03, Desa Sukamukti, Kecamatan  Waluran, Kabupaten Sukabumi.

Selengkapnya, baca di sini!

2. Bupati Sukabumi Melantik 9 Pejabat Eselon IIb dan 342 Pejabat Fungsional

KABUPATEN SUKABUMI – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melantik dan mengambil sumpah jabatan 9 pejabat eselon setingkat IIb dan 342 pejabat fungsional.

Pelantinkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ini berlangsung di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Rabu (29/12/2021).

Selengkapnya, baca di sini!

3. Kabinet Saudi Menyetujui Undang-Undang Bukti untuk Mengembangkan Sistem Legislative

RIYADH – Saudi Press Agency melaporkan, Kabinet Arab Saudi menyetujui undang-undang pembuktian untuk mengembangkan sistem legislatif Kerajaan.

Putra Mahkota Mohammed bin Salman mengatakan hukum pembuktian adalah yang pertama dari empat rancangan undang-undang reformasi yang diumumkan sebelumnya untuk disetujui.

Tiga rancangan undang-undang lainnya adalah undang-undang status pribadi, undang-undang transaksi perdata, dan KUHP untuk sanksi diskresioner.

Baca selengkapnya di sini!

4. Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan

ASAHAN (SUMUT) – Insentif penanganan pasien Covid-19 yang diterima tenaga kesehatan di Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) diduga ada pemotongan.

Pemotongan tersebut diguga terjadi lantaran kebijakan tracking massal oleh oknum-oknum tertentu, khusus menangani pasien Covid-19.

Menurut salah seorang nakes yang menangani pasien Covid-19 di salah satu Puskesmas di Kabupaten Asahan, Insentif penanganan pasien Covid-19 yang diterima tenaga kesehatan di Kabupaten Asahan tidak beraturan.

Selengkapnya, baca di sini!

5. Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

ASAHAN (SUMUT) – Mencuatnya kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Air Teluk Kiri (ATK) Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin menjadi polemik di jajaran para Bidan dan Perawat tempat mereka bertugas.

Terkait persolan ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr Hari Sapna saat dikonfirmasi sukabumiNews.net, di ruang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rabu (29/12/2021) menyatakan, tidak ada perintah soal dugaan pengutipan dan atau pemotongan dana insentif Nakes penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 dan 2021 kepada Kapus.

Selengkapnya, baca di sini!


Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post