Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Insentif Nakes Diperiksa Kejari Asahan

Dugaan Korupsi Pemetongan Dana Insentif Nakes Diperiksa Kejari Asahan. (Ilustrasi/net)

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 di beberapa Puskesmas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Pemotongan tersebut diguga terjadi lantaran kebijakan tracking massal oleh oknum-oknum tertentu, khusus menangani pasien Covid-19.

“Sebelumnya, kasus ini telah kita laporkan kepada KPK di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2022 lalu,” ungkap Kuasa hukum pelapor (para Nakes), Tumpak Nainggolan, SH., seperti diberitakan sukabumiNews beberapa waktu lalu.

Tumpak menyebut bahwa surat laporan pengaduan dugaan korupsi dan atau pemerasan pemotongan dana insentif nakes yang bertugas di Puskesmas se-Asahan juga disampaikan di Kejaksaan Negeri Asahan tertanggal 24 Januari 2022 sekira puku 14: 00 Wib dan ditembuskan kepada Polres Asahan.

BACA: Dugaan Pemotongan Dana Insentif Nakes di 29 Puskesmas Akhirnya Dilaporkan ke KPK

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mempermudah pengumpulan data dan keterangan saksi lebih lanjut maupun alat-alat pembuktian lainnya bagi pihak Kejaksaan Negeri Asahan.

“Sehingga hal ini kami sampaikan/ajukan karena sesuai dengan anjuran oleh bagian Deputy Penindakan dan Laporan Pengaduan Masyarakat KPK RI, agar memberikan surat-surat maupun data yang bersangkutan dengan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya di daerah,” jelas Tumpak.

Tumpak juga mengatakan surat pengaduan juga disampaikan kepada Komisi Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI tertanggal 27 Januari 2022, untuk merespon dengan menindaklanjuti kepda institusi/ stakeholder terkait dalam kerangka perlindungan atau kenyamanan para saksi pelapor serta korban.

Dikatakan Tumpak bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam hal penyaluran dan insentif  tenaga kesehatan penanganan Covid-19 adalah mencapai sebesar Rp 8.744.420.712, ditambah biaya tak terduga sebesar Rp 1.694.161.4670.

“Sedangkan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan untuk tahun anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp 24. 639.327.131.dari pagu anggaran sebesar Rp 43.334.235.680. Sementara pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 19.273.007.105, dan yang terealisasi adalah sebesar Rp 8.744.420.812, ditambah biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp 1. 694. 161. 470,” bebernya.

BACA: Terkuak Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan

Sementara, terkait dugaan korupsi pemetongan dana insentif Nakes ini, beberapa sumber Nakes yang identitasnya oleh sukabumiNews.net minta dirahasiakan mengatakan bahwa pada hari Senin, 24 Januari 2022 ada 3 orang PNS yang bertugas di Puskesmas ATK diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

"Kemarin ada 3 orang PNS yang bertugas di Puskesmas ATK diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Pemeriksaan itu dari siang hingga malam, termasuk dr DN, perawat NA dan RA, beber beberapa orang Nakes,” terangnya, melalui Whats-App (WA), Rabu (26/1/2022).

Para Nakes itu menyebut, bahwa pada hari Senin 24 Januari 2022, seluruh staf dan PNS di Puskesmas ATK dirapatkan secara dadakan. Namun pada saat rapat, Kepala Puskesmas nya tidak hadir.

“Inti dalam rapat tersebut adalah supaya para Nakes diperintahkan agar membuat surat pernyataan tidak adanya pemotongan. Namun kami (red-Nakes) tidak bersedia membuatnya,” ucap Nakes tersebut.

Sementara, tambah dia, di hari yang sama, di Puskesmas lain juga diadakan rapat mendadak. Rapat dadakan itu juga terjadi di salah satu Puskesmas SP4.

“Inti dari hasil rapat tersebut adalah pengembalian dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tenaga kesehatan selama 1 tahun terhitung sejak bulan Januari 2020 sampai dengan Desember 2020 yang diduga sebelumnya disunat oknum Kapus SP4,” katanya.

BACA Juga: Plt Kadinkes Asahan Menyebut Dugaan Pemotongan Insentif Nakes Kebijakan Internal Kapuskes

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post