Polres Sukabumi Kota Ringkus 11 Tersangak Penyalahguna Narkoba

Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus 11 tersangak penyalahguna Narkoba. (Foto: sukabumiNews/Herher) 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.

Dalam keterangan persnya di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (3/9/2021), jajaran Satnarkoba berhasil menangkap 11 tersangka serta mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 685,33 gram.

Selain itu, jenis Tembakau sintetis 135,35 gr, obat-obatan Hexymer 8.919 sebanyak butir, Tramadol sebanyak 5.405 butir, Dextro sebanyak 2.000 butir, dan Riklona sebanyak 36 butir turut diamnakan polisi

“Kesebelas tersangka yang ditangkap yakni berinisial RN (21), AGI (27), SRP (23), DRP (21), D (24), FFZ (20), MZ (20), DYP (31), RW (20), AS (46), dan MG (43),” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, para tersangka baik pengedar dan juga kurir yang ditangkap ada yang telah menjalankan aksinya selama 1 tahun, juga ada yang 3 dan 4 bulan.

“Adapun Modus operandi para tersangka yakni dengan cara sistem tempel dan juga secara transfer yang diarahkan sesuai perjanjian.dengan arahan-arahan tertentu kepada pembelinya, transfer, dan bertemu secara langsung," ungkap AKBP Zainal.

Masih Zaenal, para tersanga keranp melakukan aksi kejahatanya di beberapa lokasi yang berbeda, yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang, Warudoyong, Cikole, Lembursitu, Cicurug, Cibeureum dan Sukalarang.

Atas perbuatnnya, mereka terancam Pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahu 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, hingga seumur hidup.

“Kemudian Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 196, 197, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kapolres.

Pewarta: Herher
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post