Pemdes Gegerbitung dan BPN Kembali Serahkan 159 Sertipikat Gratis pada Masyarakat

Kepala Desa Gegerbitung, Dedi Saeful Rohman (kiri) memberikan sertifikat kepada salah seorang penerima program PTSL. (Foto: sukabumiNews/Prim RK) 


sukabumiNews.net, GEGERBITUNG – Pemeritah Desa (Pemdes) Gegerbitung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi kembali menyerahkan 152 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap kedua (2), tahun 2021.

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Gegerbitung Dedi Saeful Rohman bersama perwakilan dari BPN Kabupeten Sukabumi, di Aula Kantor Desa Gegerbitung, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (31/8/2021).

Kades Gegerbitung Dedi Saeful Rohman menjelaskan bahwa dalam Program PTSL ini Pemdes Gegerbitung mengajukan 3.701 bidang tanah. Dia juga mengatakan bahwa pada tahap satu, pembuatan sertifikat selesai sebanyak 191, dan pada tahap dua ini selesai sebanyak 159 sertipikat.

“Jadi pembuatan sertifikat pada program PTSL ini baru selesai sekitar 10 persen dengan jumlah 350 sertipikat,” jelasnya.

Adapun mengenai kendala atas keterlambatan dalam penyelesaian sertifikat ini, Dedi menyebut bahwa hal itu hanya menyangkut keterbatasan tenaga ukur, batas tanah, dan sinyal satelit yang kurang bagus.

"Akibatnya, pencetakan, pembuatan gambar-gambar, denah sertifikat agak terlambat," kata Dedi Saeful Rohman.

Dikatakan Dedi, meski dari SKB 3 menteri administrasi pembuatan sertifikat pada program PTSL ini sebesar Rp150 ribu, namun masih banyak masyarakat yang belum membayarnya.

"Kita menerima pembayaran itu, baru sekitar 41 persen, sisanya masih banyak yang belum bayar. Sedangkan di lapangan kita sangat membutuhkan operasional agar memudahkan kinerja semua pihak, seperti materai harus dibeli dan lain sebagainya,” ucap Kades

Dalam hal ini, Kades Dedi berharap masyarakat tidak hanya menuntut hak, tapi kewajiban pun harus diselesaikannya, demi kelancaran semua pihak. Dia juga berharap, sertipikat yang sudah diserahkan kepada mereka dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.

“Dengan adanya legalitas dokumen kepemilikan yang merupakan suatu ketetapan hukum yang jelas, pada masa pandemi ini mereka juga bisa bergairah untuk memanfaatkannya. Bila dibutuhkan, sertifikat ini bisa dijadikan jaminan oleh mereka ke bank," pungkasnya.


Di tempat yang sama, salah satu warga Kampung Dulang Desa Gegerbitung Ruswandi (55) sangat berterimakasih kepada Pemdes Gegerbitung beserta kepanitiaan PTSL yang sudah memfasilitasi dalam pembuatan sertifikat tersebut.

"Alhamdulilah, kurang lebih 3 bulan dengan Administrasi 150 ribu dan dengan persyaratan yang tidak rumit yaitu hanya KTP dan surat-surat pendukung kepemilikan, sertifikat tanah sudah saya miliki,” ucapnya, bangga.

Penyerahan sertifikat PTSL yang disaksikan oleh Forum Komunikasi Kecamatan (Forkompincam) Gegerbitung di tengan pandemi ini juga tidak lepas dari protokol Covid-19 


Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post