Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, HM Muraz. (Foto: sukabumiNews/Herher) |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, HM Muraz membenarkan bahwa partainya tidak akan mencalonkan kader di pemilihan Wali Kota (pilwakot) Sukabumi 2024 mendatang.
Pasalnya kader Partai
Demokrat yang kini masih menjabat wakil Walikota Sukabumi Andri Setiawan Hamami
dikabarkan akan maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut diungkapkan
Muraz kepada sukabumiNews di sela-sela kegiatan Hut Partai Demokrat ke-20 dan vaksinasi Covid-19
yang berlangsung di Kantor Sekretariat DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi Jalan
Garuda Cibereum Kota Sukabumi, Kamis (9/9/2021).
"Pa Andri Hamami
ini nampaknya lebih tertarik pada wilayah dan tantangan yang lebih besar, dan
nampaknya kesempatanya juga ada dan akan menjajaki di Kabupaten Sukabumi,"
ujarnya.
Disinggung soal siapa
kader partai demokrat yang akan dicalonkan di pilkada Kota Sukabumi, Muraz
mengungkapkan ada dan telah dipersiapkan. Namun demikian dirinya lantas tidak
buru-buru menyebutkan siapa yang akan dicalonkan.
"Untuk calon Wali
Kota Sukabumi ya nanti Insya Allah ada dan pasti adalah kader partai demokrat
yang siap, pa Hendri Slamet ya boleh-boleh saja, siapapun kader partai demokrat
harus siap," ucapnya.
Adapun mengenai
target, pada pemilihan Kepala Daerah dan legislatif 2024 di Kota Sukabumi,
Muraz mengatakan bahwa Partai Demokrat DPC Kota Sukabumi menargetkan menang,
dan 1 kursi untuk setiap Kecamatan di Kota Sukabumi.
"Kalo targetmah semua
partai juga punya target menjadi pemenang pemilu, jadi Wali Kota, dan saya
harus mensemangati kader saya Demokrat dong untuk menjadi Wali Kota, karena
berdasarkan pengalaman kan dulu saya pernah menang dan menjadi Wali Kota, untuk
legislatif kita ga muluk- muluk 1 kursi setiap kecamatan mudah-mudahan bisa
lebih," katanya.
Sedangkan terkait
revisi Undang-Undang Pemilu yang sempat dibahas, Muraz menegaskan bahwa Fraksi
Partai Demokrat sedari awal setuju dilakukan pembahasan.
"Dari awal
partai demokrat termasuk saya di Komisi II meminta adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,”
tandas Muraz.
Awalnya, lanjut dia, semua
partai setuju dilakukan pembahasan UU Pemilu. Tapi kemudian ketika RUU tersebut
sudah siap, partai pendukung Pemerintah dengan berbagai pertimbangan bahwa UU Pemilu
tidak dirubah dulu. Namun kemungkinan akan dibahas lagi.
Kendati demikian,
menurut Muraz, hal tersebut tergantung
partai pendukung pemerintah yang dominan.
"Itu kan tergantung
partai pendukung Pemerintah pemenang pemilu yang dominan. Kalau kita Demokrat
dan PKS mendesak untuk tidak dirubah ya kita kalah suara dari dulu kita
menginginkan pemilihan langsung vooting," tegasnya.
Terkait beda partai
koalisi antara pusat dan di daerah, dan koalisi yang sama di Kota Sukabumi,
menurut Muraz hal tersebut tidak berpengaruh bagi daerah, termasuk Kota
Sukabumi.
"Kalau di daerah itu biasa-biasa aja.
Misanya koalisi PKS dengan PDIP itu bisa saja terjadi, Demokrat dengan PDIP juga
ada, demokrat dan PKS juga banyak, ya kalo kita mah siap-siap saja asal sesuai
dengan komitmemya. Tapi semua partai
kahayang mah sama-sama, kalo mampu yang menjadi Wali Kotanya dari kita
dong," tutupnya.
BACA
Juga: Fraksi Partai Demokrat dan PKS Tidak Masuk Struktur Kepengususan Satgas Covid-19 DPR
Pewarta: Herher
Editor: AM
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2021
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas