Pakar Hukum Tata Negara, yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa) |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra blak-blakan mengungkapkan terkait rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melakukan amandemen UUD 1945.
Rencana MPR melakukan
amandemen UUD 1945 itu, dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara
(PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
Yusril Ihza Mahendra
mengingatkan, bahwa rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak
pandora. Menurutnya, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar.
Pasalnya, Ketua Umum
Partai Bulan Bintang (PBB) membeberkan, bahwa dari pengalaman yang ada, hal
tersebut pernah terjadi.
Yusril pun
menceritakan, amandemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi
sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
Masalah tersebut
adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan
golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya
pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
"Yang terjadi
kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga
pasal-pasal tambahan dari amandemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan
dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," jelas Yusril Ihza Mahendra
dalam keterangannya, seperti dikutip sukabumiNews pada Ahad (5/9/2021) dari GenPI.co.
Oleh karena itu,
Yusril pun menyarankan kepada MPR, apabila semangatnya untuk melakukan
amandemen terbatas, harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi.
Menurut Yusril,
kesepakatan awal itu menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu
diamendemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru.
"Kalau sekarang
mau amandemen lagi, tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik
yang ada, amendemen bisa melebar ke mana-mana," pungkasnya.
إرسال تعليق
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas