Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI) |
sukabumiNews.net, LAMPUNG – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dibuat geram dengan peristiwa anak yang dijadikan korban tumbal pesugihan di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban yang masih berusia 6 tahun ini harus menjalani operasi mata pada bagian kanan.
“Kasus yang terjadi ini tidak masuk akal. Demi pesugihan, orang tua tega melakukan kekerasan secara bengis dan tidak berperikemanusiaan, yakni mencungkil mata anaknya sendiri yang baru berusia enam tahun,” kata LaNyalla di sela kunjungan kerjanya ke Lampung, seperti dikutip sukabumiNews.net dari Abadikini.com, Senin (6/9/2021).
LaNyalla meminta agar
para pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut diberikan hukuman yang
berat. Tentu saja hal ini agar menjadi pembelajaran untuk menekan perlakuan
keji kepada anak sendiri.
Senator asal Jawa Timur itu juga mengingatkan agar perlindungan anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat harus diperketat. LaNyalla meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan pendampingan dan perawatan serta pemulihan trauma psikologi korban.
LaNyalla juga menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran semua pihak untuk merumuskan perlindungan terhadap anak dari lingkungan terdekat mereka.
“Negara harus mempunyai solusi jangka panjang untuk anak-anak dengan kasus tersebut. Dikhawatirkan jika orangtuanya memang memiliki masalah kejiwaan hingga melakukan tindak penganiayaan, suatu saat bisa terulang kembali,” ujarnya.
LaNyalla juga meminta
Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan mengedukasi masyarakat yang
masih percaya dengan hal-hal mistis yang tidak dibenarkan dalam agama dan
seringkali memakan korban jiwa.
“Kasus ini juga
menjadi pekerjaan rumah bagi MUI dan Kementerian Agama untuk memberikan
penerangan masalah klenik atau pesugihan kepada masyarakat,” katanya.
Post a Comment
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas