sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Rekanan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, PT Shimiju dan PT Adi Karya Join Operation (SAJO), menolak membayar Pajak Retribusi Galian C dan manganggap tidak akan ditagih oleh Pemda Asahan.
Pihak SAJO memandang, itu merupakan fasilitas umum, sehingga pajak daerahnya tidak layak untuk
dibayarkan.
Demikian diungkapkan Kepala
Bapenda Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar, MSi., melaui WhatsApp yang
diterima sukabumiNews.net, Selasa (31/8/2021).
Dikatakan Sorimuda, penolakan
resmi telah mereka sampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Daerah. Menurut
pihak mereka, hal itu berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 3
Tahun 2020 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009.
"Saya lupa
pasalnya, tapi intinya mereka berdalih tidak mau membayar karena mengacu kepada
UU tersebut," ucap Kepala Bapenda Kabupaten Asahan Drs Sorimuda Siregar,
MSi., melaui WhatsApp yang diterima sukabumiNews.net, Selasa(31/8/2021).
Sorimuda mengatakan,
hal itu diketahui setelah surat yang dikirimkan pihak SAJO ke Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut) beberapa hari yang
lalu.
“Kita tetapbertahan,
megaproyek PLTA Asahan III dari PLN tersebut dikerjakan pihak ke-3, dan kita
sudah naikkan nota kebagian hukum untuk dilakukan pengkajian,” tuturnya.
Mantan Kasat Pol PP
Kabupaten Asahan itu juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya pihak Bapenda Asahan
sudah bertemu dengan Manager HRD SAJO Arman, bahkan sudah sempat
hitung-hitungan berapa permeter kubiknya retribusi pajak harus dibayarkan.
Awalnya, kata dia,
pertemuan itu dilakukan secara virtual dikarenakan situasi covid-19,
selanjutnya pihak SAJO datang ke Bapenda Asahan tanpa didampingi pihak PLN.
“Dari hitung-hitungan
yang kami lakukan ada jutaan meter kubik tambang galiannya. Diperkirakan
retribusi pajak yang harus dibayar bisa mencapai miliaran rupiah,” terangnya.
Dia menyebut, sesuai
amatan atau mandat, penggalian yang dilakukan oleh SAJO terdapat beberapa
kategori yakni jenis batu padas, tanah urug, kerikil dan pasir yang semuanya
berbeda hitungannya.
Mengenai pembayaran
Pajak Retribusi yang terancam tidak tertagih Pemda, mantan Kasat Pol PP
Kabupaten Asahan ini menegaskan bahwa Pemkab Asahan akan tetap bertahan untuk menagih
pajak yang nilainya milyaran tersebut.
إرسال تعليق
Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas