Selama Masa Pandemi, PA Kota Sukabumi Terima 95 Persen Gugatan Perceraian

Pengadilan Agama Kota Sukabumi saat PPKM. (Foto: sukabumiNews/Herher) 

sukabumiNews.net, WARUDOYONG – Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menerima 95 persen gugatan perkara perceraian yang diajukan para pencari keadilan di Kota Sukabumi selama PPKM level 4 berlangsung.

Panitra Pengadilan Agama Kota Sukabumi Beben Bukhori mengatakan, hal tersebut terjadi selama pandemi covid-19 dan kebijakan PPKM dari yang terus menerus diperpanjang pemerintah.

“Dampaknya bagi masyarakat yang mencari keadilan, bisa dikatakan kebanyakan  95 persen adalah perceraian," ungkap Beben Bukhori kepada sukabumiNews, ditemui di kantornya di wilayah Warudoyong Kota Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (31/8/2021).

Lebih lanjut Beben bahwa untuk di Kota Sukabumi perkara perceraian bisa dikatakan ada peningkatan. Namun demikian, pihak PA Sukabumi tetap melayani para penggugat perceraian melaui elektronik, dan juga layanan pengacara melalui online via aplikasi e-cors.

Sementara itu, untuk masyarakat umum yang tidak menggunakan jasa pengacara, PA Kota Sukabumi menganjurkan untuk harus datang ke kantor.

Dia mengaku, sejak diberlakukannya PPKM mulai tanggal 2 hingga 14 Juli 2021, khusus juga dalam keadaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), PA Sukabumi tidak dan belum menerima pendaftaran gugatan secara langsung.

“Semenjak PPKM, terjadi fluktuatif, bisanaik dan turun. Dalam sebulan total perkara perceraian mencapai 50 sampai 60 perkara,” ungkapnya.

Panitra Pengadilan Agama Kota Sukabumi Beben Bukhori. (Foto: sukabumiNews/Herher) 

Beben Bukhori meminta kepada masyarakat pencari keadilan tentang perceraian atau pun lainya, apabila akan mendaftar, lebih baik datang langsung ke Pengadilan Agama.

“Karena pendaprataran secara online selama ini belum ada, kecuali untuk jasa layanan pengacara yang bisa via e-cors," jelasnya.

Sementara itu, PA Kota Sukabumi mengklaim bahwa jumlah pendaftar di Kota Sukabumi bisa dikatakan paling sedikit se-Jawa Barat dibanding dengan PA-PA di kota lainnya.

Pada kesemptan itu, Panitra Pengadilan Agama Kota Sukabumi juga menyarankan kepada para pencari keadilan yang meminta bantuan hukum supaya datang langsung, ke Mahkamah Agung , karena di lingkungan tersebut sudah tersedia bantuan hukum.

“Silahkan daftar pengajuan, baik perkara gugatan nanti bisa di bantukan di pos bakum, atau pos bantuan hukum, biar lebih jelas seperti apa pendaftaran dan juga berapa nilainya," pungkas Beben Bukhori.

BACA Juga: Jumlah Duda di Kota Ini Terus Meningkat

Pewarta: Herher
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم