Dukung PPKM Jawa-Bali, Polri Terbitkan Surat Telegram

Kabaharkam Polri, Komjen Agus Andrioanto. 

sukabumiNews, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 terkait Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diberlakukan pemerintah di pulau Jawa-Bali 11-25 Januari 2021.

“Surat telegram ini dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda),” ujar Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskan Agus bahwa Surat Telegram ini merupakan bentuk dukungan penuh Kepolisian terhadap kebijakan Pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.

Adapun isi Surat Telegram tersebut yaitu memerintahkan kepada para Kapolda untuk:

1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda.

2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan," tegas Komjen Pol Agus Andrianto.

Red*

Copyright © SUKABUMINEWS 2021

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post