Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Kembali Berhasil Tangkap Tersangka Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Seberat 90,04 Gram

Tersangka DA bersama Barang Bukti Sabu seberat 90,04 gram

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI –
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil membekuk DA (47), tersangkan kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 90,04 Gram.

 

DA adalah warga Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Sukabumi. Ia dibekuk  petugas usai dilakuka penggeledahan di rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Selasa (03/11/2020) sekira pukul 13.30 Wib.

 

Sebelumnya, penangkapan terhadap DA dilakukan usai Polisi memeriksa telepon genggam milik DA yang didalamnya diketahui terdapat informasi mengenai disembunyikannya barang haram tersebut.

 

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis Kristal putih sabu seberat 90.04 Gram.

 

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa Satu unit timbangan digital dan Satu unit telepon genggam.


BACA Juga: Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

 

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ma'ruf menyebutkan bahwa keberhasilan Jajarannya menangkap DA merupakan keberhasilan Polri dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

 

"Ini adalah salah satu keberhasilan Polri khususnya Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," sebut Ma'ruf, seperti disampaikan Paur Humas Polres Sukabumi Kota Bripka Sholehudin kepada sukabumiNews, Selasa.

 

"Kami tidak akan lelah untuk terus berusaha menegakan hukum dan memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," pungkasnya.

 

Hingga saat ini, DA beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan selanjutnya.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyam DA tertancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.


BACA Juga: Polisi Kembali Bekuk Pengedar SabuSiap Edar Seberat 100.65 Gram

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: Red

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم