Polres Sukabumi Kota Temukan Ladang Ganja di Lereng Gunung Gede Pangrango

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni memperlihatkan tanaman ganja yang berhasil disita. FOTO: Azis / SukabumiNews.net

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah hukum Kota Sukabumi. Kasus ini terkuak usai dilakukan pengembangan dan penangkapan dua orang tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja.

"Saat ini Polres Sukabumi Kota khususnya satuan reserse narkoba menangkap dua orang tersangka pemakai dan pengedar ganja," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan dalam Konferensi pers di depan Mako Polres Sukabumi Kota, Sabtu Malam, (21/11/2020).

Sumarni menjelaskan awalnya pada Kamis (20/11/2020)  sekira pukul 23.00 WIB, pihaknya menciduk  AB (38) warga kampung bojongsari Desa Cipurut, Kecamatan Cireungha dengan barang bukti daun ganja kering seberat 24, 4 gram. Adapun tempat kejadian perkara di dekat Terminal Sukaraja.

"Hasil dari interogasi petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kembali terhadap tersangka TS (38) tahun warga kampung Gundawang Desa Pasirhalang Kecamatan Sukaraja dengan barang bukti daun Ganja kering seberat 72,4 gram," jelas Kapolresta.

Setelah dilakukan interogasi terhadpa kedua tersangka, sambung Sumarni, barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut diperoleh dari JD yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui tinggal di kampung Cisarua Desa Cisarua Kecamatan Sukaraja.

"Pada Sabtu (21/11 /2020) sekira pukul 10.00 wib pagi Satres Narkoba berhasil menemukan lokasi penanaman yang diduga pohon ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang tanaman dengan ketinggian sekitar 50 hingga 60 centi meter yang tertanam di lereng bukit hutan Gunung Gede Pangrango Goalpara," jelasnya.

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota menyita barang bukti tersebut dari kedua tersangka dengan rincian AB (38) memiliki barang bukti 1 paket ganjan dibungkus plastik bening dan paket ukuran sedang dibungkus lakban warna coklat, 1 baju warna merah dan 1 buah handphone. Sedangkan TS (38) memiliki barang bukti 2 paket ganjan kering ukuran sedang dibungkus lakban, bekas bungkus rokok yang berisikan daun ganja kering dan 1 buah handphone, sedangkan yang di sita dari lokasi pengembangan terakhir mendapati 20 batang tanaman ganja.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal (111), (1), (114), (1) undang - undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, para pelaku kini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota," pungkasnya.

BACA Juga: Polres Gayo Lues Temukan Ladang Ganja Seluas ½ Hektar, Pemilik Dinyatakan DPO

Pewarta : Azis Ramdhani 

Editor : Ahmad

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post