Keluhkan Jam Operasional Kendaraan Truk Bermuatan Besar, AMUSI Sambangi Kantor Dishub

Sejumlah massa Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI) ketika melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi.  

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aktivis Muda Sukabumi (AMUSI), Selasa, 10 November 2020 mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

 

Mereka mengeluhkan banyaknya kendaraan truk bermuatan besar yang melewati jalan nasional dengan tidak mengenal jam operasi yang telah ditentukan yaitu pada pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 pagi.

 

Massa AMUSI menilai, dengan sering dilewatinya oleh kendaraan truk bermuatan besar tanpa disiplin waktu ini jalanan menjadi rusak tidak terkoordinir.

 

"Ini merpakan aksi keluh kesah masyarakat sebagai pengguna jalan nasional, diruas jalan nasional ini banyak kendala yang selain jalannya yang rusak tidak terkoordinir dalam waktu yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi," kata Koordinator aksi AMUSI Aditya Falah Kuncara kepada wartawan usai melakukan aksi.

 

Aditya mengatakan seperti halnya pada pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 05.00 pagi, waktunya kendaraan truk bermuatan besar diperbolehkan untuk melintas. Namun pada kenyataannya truk besar ini melintas tidak pada jam-jam yang telah ditentukan, yakni seenaknya.

 

"Yang kita tuntut adalah tentang pendisiplinan waktu kendaraan truk besar melintasi ruas jalan nasional, privinsi dan kabupaten itu beroperasi," jelasnya.

 

Selain itu sambung Aditya AMUSI menginginkan agar Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menertibkan dan memberikan keadilan di jalanan agar kendaraan truk bermuatan besar diberikan tindakan sesuai dengan aturan yang ada.

 

“Jika tuntutan ini diabaikan oleh Dinas Perhubungan maka kami akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih banyak," tandasnya.

 

Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Augusta menjelaskan bahwa pada prinsipnya Dishub Kabupaten Sukabumi menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, sebagi koreksi bagi pihak Dinas yang dipimpinnya.

 

"Peraturan Daerah (Perda) No. 17 tahun 2013 itu memang sudah lama, dalam mengimplementasikan operasional perda terdapat kendala bukan berarti kita tidur akan tetapi dari segi kewenangan," ucap Augusta.

 

Di sisi lain Augusta menjelaskan bahwa Dishub Kabupaten Sukabumi  ranahnya hanya dijalan kabupaten, sedangkan untuk jalan provinsi dan jalan nasional, tutur Agusta, sifatnya hanya memberikan himbauan.

 

“Dan kita tidak bisa menindak kalau berada di ranah jalan provinsi dan nasional karena bukan kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post