Kejari Kota Sukabumi akan Pantau Pembangunan TPSA Cikundul Senilai Rp 13 Milyar Lebih

Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibawa ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020).  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi akan memantau pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cikundul yang berlokasi di wilayah kampung Saluyu RT 005/007 Kelurahan Situ Mekar Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.

 

Pasalnya, pembangunan TPSA senilai Rp 13.099.303.900 Milyar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) ini dinilai lamban.

 

Bahkan sebelumnya, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi berencana akan melayangkan surat kepada Wali Kota, Achmad Fahmi, lantaran proses pembangunannya sudah lebih dari 3 bulan ini belum kunjung selesai.

 

BACA: Pembangunan TPSA Cikundul Dinilai Molor, PMII akan Layangkan Surat kepada Walikota Sukabumi

 

Namun demikian, Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif saat dikonfirmasi di kantornya oleh sukabumiNews mengaku, pihkanya belum menerima laporan terkait adanya pembangunan TPSA Cikundul tersebut.

 

"Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait dengan pembangunan TPSA Cikundul yang digelontorkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat senilai Rp 13.099.303.900 Milyar," kata Arif Wibawa, Rabu (11/11/2020).

 

Arif mengaku dirinya baru dilantik menjadi Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi pada tangggal (14/11/2020). Jadi lanjut dia, sepanjang masa dilantik hingga saat ini belum menerima laporan dari teman-teman yang lain seperti Pidana khusus (Pidsus) dan Perdata Tata Usaha Negara (Datun).

 

"Akan tetapi dari tinggat level kejaksaan Agung hingga tingkat Kejaksaan Negeri itu kan kalau dulu ada istilahnya Tim Pengawawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4)," jelasnya.


BACA Juga: PMII Cabang Kota Sukabumi Meminta Kejari Kawal Terus Pembangunan TPSA Cikundul

 

Kalau sekarang, lanjut dia, di intel kejaksaan itu namanya pengamanan. Sedangkan di Datun namanya pendampingan.

 

“Ya, seperti halnya proyek di jalan Ir. H. Djuanda (Dago) dan pengadan alat kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan yang nilainya cukup fantastis, itu ada pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) khususnya,” terangnya.

 

Kendati demikian, kata Arif, jika nanti pihaknya menerima laporan, maka ia akan menerima dan menelaahnya dan akan langsung turun ke lapangan untuk pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket, sesuai dengan tahapannya, pola penanganan, dan lapdu lainnya.

 

“Jadi tidak mentah-mentah menyikapinya," beber Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi tersebut.

 

Untuk itu, tutur Arif, Kejari meminta kepada pengusaha agar memenuhi tanggung jawabnya. “Disitu kan ada perjanjian kontrak, ada masa waktu dan masa tenggang waktunya harus diselesaikan dengan baik," tutupnya.


BACA Juga: Tilep Dana Senilai Rp 5 Milyar, Kejari Kota Sukabumi Usut Tuntas Aliran Bantuan Koperasi Gerbang Waluya

 

Pewarta: Azis Ramdhani

Editor: AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post