Tidak Saja Buruh dan Mahasiswa, Wali Kota Sukabumi Sepakat Menolak Omnibus Law

Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi saat membacakan surat yang disampaikan buruh dan mahasiswa. (Foto: Azis R/sukabumiNews)  

sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI  Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) Omnibus Law yang sudah ditetapkan dan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang tidak hanya medapat penolakan dari kalangan buruh dan mahasiswa.


Bahkan dikabarkan, penolakan juga datang dari beberapa kepala daerah termasuk di Sukabumi.


Wali Kota Sukabumi, H Achmad Fahmi menyatakan, atas nama Kepala Daerah Kota Sukabumi dirinya menolak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut menjadi Undang-Undang.


"Kami atas pemerintah Kota Sukabumi bersama seluruh rakyat Kota Sukabumi menyatakan dengan tegas menolak Omnibus Law serta meminta diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau (Perpu)," ujar Wali Kota Sukabumi di hadapan para peserta aksi, Rabu (7/10/2020).


Fahmi berjanji, aspirasi masyarakat Sukabumi yang disampaikan melalui surat kepadanya akan dikirimkan langsung ke pusat melalui Pemerintah Provinsi.


"Ini sebagai bentuk dukungan kami kepada mahasiswa dan warga masyarakat Kota Sukabumi yang kami cintai," katanya.


Kendati begitu, Wali Kota Sukabumi meminta kepada para peserta aksi untuk memberikan waktu selama 7 hari dan mengajak bersama-sama membahas persoalan-persoalan yang dinilainya tidak berpihak kepada buruh dan masyarakat.


"Tujuh hari adalah waktu yang paling ideal untuk melibatkan berbagai element dan," kata Fahimi menjawab keinginan yang dilontakan para peserta aksi saat bernegoisasi dengannya.


Sementara para buruh dan mahasiswa menginginkan waktu selama 2 hari untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, mereka mengancam akan memblokade jalan.


"Ya, kalau ingin 2 hari kita bahas bersama, namun menurut kami, 7 hari adalah waktu yang paling ideal untuk melibatkan berbagai element dan InsyaAllah kami akan siapkan," kata Fahmi.

Pewarta : Azis Ramdhani 
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post