Akhirnya DPRD Kota Sukabumi Menolak Secara Resmi UU Cipta Kerja Omnibus Law


sukabumNews.net, KOTA SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengabulkan tuntutan Mahasiswa dan kaum serikat buruh untuk menolak secara resmi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law.

 

Penolakan terhadadap UU Ciptaker oleh DPRD Kota Sukabumi tersebut tertuang dalam surat bernomor : 172.4/652/DPRD perihal penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law.

 

"Secara resmi DPRD Kota Sukabumi menyatakan sikap atas hasil rapat konsultasi yang dihadiri oleh beberapa Fraksi dan juga pimpinan, sepakat untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law," kata Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda kepada sukabumiNews, Jum'at (16/10/2020).


Wawan menjelaskan meskipun rapat konsultasi ini tidak dihadiri oleh semua fraksi tapi secara tata tertib ketika kami sudah memberikan undangan kepada semua fraksi, seandainya fraksi yang telah diundang tidak hadir maka secara forum sah.

 

"Dengan ini kami sampaikan lembaga DPRD Kota Sukabumi menyatakan sikap menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perpu," tambahnya.

 

Meski ada beberapa fraksi yang tidak hadir (absen) dalam rapat konsultasi ini, namun kata Wawan, ia memohon pengertiannya kepada yang absen.

 

“Lantaran ini merupakan lembaga politik, secara hukum saya yang memimpin rapat ini sudah sah untuk menolak UU Ciptaker ini," tegas Wawan.


Akhirnya DPRD Kota Sukabumi Menolak Secara Resmi UU Cipta Kerja Omnibus Law. (dok. sukabumiNews)



 

Pewarta : Azis Ramdhani

Editor : AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post