Unjuk Rasa Belum Digelar, Muspika Cigombong Hingga Intel Datangi Warga Watesjaya, Ada Apa?

Muspika Cigombong dan Intel mendatangi rumah Ketua RW 06 Desa Watesjaya

sukabumiNews.net, BOGOR – Jajaran Muspika Cigombong bersama satuan intel Polres Bogor mendadak mendatangi warga Kampung Ciletuh Hilir Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).

 

Kedatangan rombongan yang mengaku jajaran Muspika bersama intel Polres Bogor ke kediaman warga bernama Djaja Mulyana (Ketua RW 06) ini menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar untuk menyambut Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang-undang RI Pokok-pokok Agraria pada Kamis (1/10/2020) mendatang.

 

“Muspika Cigombong dan Intel Polres Bogor menganjurkan kepada warga untuk tidak melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengingat situasi sedang mengalami pandemi covid 19,” kata Wahab Sunandar, ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pakuan Bogor, yang juga selaku pendukung diadakannya aksi unjuk rasa tersebut.

 

Wahab menjelasakan, sebelumnya, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi kepentingan yang sangat mendasar, yakni menyambut Hari Tani Nasional dan Hari Lahir Undang-Undang RI Pokok-pokok Agraria.

 

“Dan lebih mendasar lagi tentang adanya perbuatan yang menindas dari pihak perusahaan terhadap warga setempat. Bahkan penindasan oleh perusahaan terhadap warga ini disinyalir ada keterlibatan stake holder Pemkab Bogor di dalamnya,” ungkap Wahab Sunandar.

 

Dijelaskan Wahab bahwa penindasan yang dilakukannya dimulai dari perampasan hak atas garap sampai kepada ijin-ijin pertanahan yang hingga saat ini belum di tunjukan ke hadapan masyarakat.

 

“Akan tetapi pihak perusahaan MNC Land bersama investor penguasa adidaya Amerika Serikat yakni Donald Trump, yang masih asik beraktifitas, mulai lalu lalang alat-alat berat di kawasan warga sampai kepada pembangunan pagar beton yang membuat masyarakat setempat merasa terasingkan didaerahnya sendiri,” jelasnya.

 

Dari dasar itulah kata dia, warga melakukan aksi unjuk rasa guna menuntut hak-hak nya yang diduga keras telah dilanggar oleh perusahaan dan penguasa setempat.

 

Warga juga, lanjut Wahab, begitu kesepian dengan keberadaannya stake holder pemerintahan mulai dari muspika sampai muspida. Pasalnya, warga sampai saat ini belum pernah merasakan kesetiaan atas pengabdiannya sosok pemerintahan (eksekutif dan legislatif).

 

“Mereka hadir lalu seringkali menghilang, dan itu terjadi berkali-kali," ucap Ketum PMII Komisariat Universitas Pakuan Bogor itu.

 

Dengan kedatangan Muspika Cigombong beserta Satuan Intel Polres Bogor ke rumah warga, Ketum PMII ini sangat menyangkannya, lantaran menurutnya, aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusi warga yang telah tersurat di dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

 

“Hak konstitusi ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tandasnya.

 

Dengan kedatangan anggota Muspika Cigombong dan Polres Bogor ke rumah warga, Wahab menduga telah adanya pembungkaman terhadap hak warga yang akan menyampaikan sebuah pendapat dihadapan umum.

 

“Masa iya dengan alasan pandemi covid-19 suara hati rakyat harus ikut di-lockdown. Saya akan merasa ngeri apabila hal ini terjadi di negeri demokrasi ini,” katanya.

 

Wahab berjanji, ia dan kawan-kawan yang lain dari PMII Komisaria Universitas Juanda dan Komisariat Institut Pertanian Bogor akan terus mengawal proses advokasi (pengabdian) terhadap masyarakat-masyarakat tertindas sampai tuntas, hingga nasib masyarakat Ciletuh Bogor bisa kembali utuh sebagaimana perintah konstitusi.


Pewarta: Sinwan
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post