KPU Tetapkan Hasil Pleno, Paslon Pilkada Dinyatakan Lolos

Ferry Gustaman, Ketua PUD Kabaupaten Sukabumi


sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI Tiga pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 dinyatakan lulus berkas oleh KPU.

 

Dengan demikian, ketiga pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tersebut dinyatakan berhak mengikuti kontestasi pilkada Sukabumi yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman kepada sukabumiNews pada Kamis (23/9/2020) usai menggelar Rapat Pleno Penetapan Kelululusan bacalon di Jl Siliwangi Cibadak.

 

"Pleno hari ini sekaligus menyampaikan amanat dari PKPU No. 9 tahun 2020 terutama tentang pasal 68 yang isinya mewajibkan kita untuk menetapkan pasangan calon yang sudah diperiksa berkasnya," ucap Ferry.

 

Setelah ketiga paslon ini ditetapkan, lanjut Ferry, tahapan akan dilanjut dengan pengundian pasangan nomer urut.

 

Ferry menjelaskan, pleno ini memang tidak terbuka secara norma, lantaran kata dia, dari tahun ke tahun setiap diselenggarakan Pilkada, untuk penetapan itu dilaksanakan secara tertutup.

 

"Jadi bukan karena alasan pandemi Covid-19, akan tetapi amanatnya tertutup. Sedangkan terbukanya yaitu pada pengumuman penetapan hasil pleno," jelasnya.

 

KPU juga kata Ferry, kemarin sudah melakukan komunikasi dengan Bawaslu bahwa KPU akan melaksanakan Pleno tertutup, tapi hasilnya nanti disampaikan kepada khalayak, masyarakat umum.

 

"Dan kita sudah sampaikan hasilnya tadi di website, di medsos, dan sebagainya," terang Ferry.

 

Adapun lanjut Ferry, ketiga bacalon yang dinyatakan lolos tersebut yakni Abu Bakar Sidik berpasangan dengan Sirodjudin, Adjo Sardjono dengan Iman Adinugraha dan Marwan Hamami bergandengan dengan Iyos Somantri.

 

"Kita sudah mengadakan rapat koordanis beberapa waktu lalu, untuk masing-masing Paslon tidak melebihi dari 21 orang dan sudah disepakati dengan kepolisian di dalam ruangan itu dibatasi hanya 100 orang," tuturnya.

 

KPU Kabupaten Sukabumi memohon maaf kepada masyarakat luas tidak bisa memfasilitasi dengan maksimal lantaran karena kita dinilai melanggar protokol kesehatan kemungkinan secara nasional menjadi isu dan pelaksanaan Pilkada 2020 akan ditunda kembali," pungkasnya.


BACA: Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Resmi Dapatkan Nomor Urut

BACA Juga: KPU dan Sekda: Pilkada Harus Tertib, Tidak Berdampak pada Klaster Baru


Pewarta : Azis Ramdhani

Editor : AM

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم