Wali Kota, Polres, dan Kodim Sukabumi Gencar Sosialisasikan Aturan Penggunaan Masker

Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi menegur warga yang sedang berbelanja tanpa menggunakan maaker di Jalan Ahmad Yani.


Bahkan, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi pun turut serta turun ke jalan menegur masyarakat yang masih tidak menggunakan masker.

Wali Kota Sukabumi mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan mengingat sampai saat ini masyarakat dinilai masih acuh terhadap pergub tersebut dan tidak menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kesehariannya.


"Kami melihat masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, mereka bawa tetapi tidak digunakan," kata Fahmi pada wartawan, di Jalan Ahmad Yani, Senin (24/8/2020).

Fahmi menjelaskan, sosialisasi kali ini melibatkan unsur TNI dan Polri untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat agar lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan. Dalam kegiatan sosialisasinya, kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker diberikan sanksi ringan.

"Kami bersama Polri dan TNI akan selalu melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat terkait pelaksanan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19," kata Fahmi.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, Pergub Nomor 60 Tahun 2020 hingga saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan masih dalam tahap pembahasan bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Sukabumi.

"Kita terus melakukan sosialisasi dan mudah-mudahan-mudahan kesadaran masyarakat meningkat. Untuk penerapan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 kita masih dalam pembahasan, nanti hasilnya kita akan sosialisasikan bersama-sama," pungkasnya.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni juga menegur pejalan kaki yang kedapatan tidak menggunakan Masker.

Di saat yang sama Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dalam penerapan Pergub Nomor 60 Tahun2020 ini, karena masih terdapat warga yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas.

"Sementara kami memberikan sanksi ringan kepada warga yang didapati tidak menggunakan masker saat beraktifitas, seperti push up, squat jump, kemudian diberikan masker," kata Sumarni.



Sumarni menambahkan, terkait Pergub Nomor 60 Tahun 2020 saat ini masih dalam tahapan pembahsan bersama sejumlah pihak, dan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.

"Rabu nanti kami akan memfinalisasi bentuk format Pergubnya seperti apa, lalu akan langsung disosialisasikan pada masyarkat bahwa pada waktunya nanti kita akan menerapkan sanksi berat," tegasnya.



Ikuti twitter @sukabumiNews.net

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post