Menyoal Permasalahan Daring, Ormas Garis Datangi Kemenag Kabupaten Sukabumi

Ormas Garis
Anggota Ormas Garis Sukabumi Raya saat berada di depan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/8/2020).

sukabumiNews.net, LEMBURSITU – Organisasi masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya mendatangi kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.

Mereka mempertanyakan soal pelaksanaan belajar dalam jaringan (Daring) online yang dinilai lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya.

Koordinator Aksi, Ade Saefuloh mengatakan, tujuan aksi tersebut untuk menyampaikan beberapa permasalahan belajar daring selama Pandemi Covid-19.


Mereka juga meminta supaya Kemenag segera mendorong dilaksanakan kembali belajar tatap muka dan menagih janji Mentri pendidikan Nadiem Makarim terkait kompensasi pulsa bagi siswa

"Ya, karena sistem pembelajaran online banyak mudharatnya karena sebagaimana kita ketahui tidak semua masyarakat memiliki HP Android,"kata Ade kepada wartawan seusai aksi, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, lanjut Ade, beberapa permasalahan lainnya dalam pelaksanaan belajar daring seolah tidak di sikapi pemerintah dengan serius termasuk kendala di wilayah yang belum terjangkau jaringan internet.

"Selain itu kami ingin Kemenag bertindak. Karena selama sekolah di liburkan, terdapat sekolah melakukan pemungutan biaya kepada siswa," pungkasnya.
Sementara, Kepala Kemenag Kabupaten Sukabumi , Abas Resmana mengungkapkan, pihaknya tidak berwenang untuk kembali mengizinkan dilaksanakannya belajar tatap muka, meski ia sepakat untuk mengintruksikan kepada instansi terkait supaya bekerjasama dengan orang tua siswa dalam mendorong pelaksanaannya.

"Maka saya perintahkan kepada seluruh satuan kerja (Satker) mengajukan kepada gugus tugas covid-19 dan kami pun berharap Gugus tugas mem-follow up usulan tersebut," ungkapnya.

Lebih jauh Abas menuturkan, terkait pemungutan biaya sampul raport dari pihak sekolah, pihaknya akan memberikan tindakan tegas bagi sekolah yang memungut biaya berlebihan.

"Karena Kemenag tidak ada wewenang untuk menentukan harga. Jika ada saya temukan saya akan tegaskan apakah akan bertobat atau pindah ketempat terpinggir," pungkasnya.

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post