Kasus Korupsi BPNT Dianggap Mandek, Kejari Kabupaten Sukabumi Buka Suara

Kejari Cibadak
Kasi Pidsus Andreas Tarigan bersama Kasi Intel Aditia Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, di kantornya, Selasa (18/18/2020).

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Awalnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mencium aroma penyelewengan program BPNT 2018. Dalam kasus itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.

Atas hasil penyidikan, ditetapkan dua tersangka UK (45) dan NA (48) dalam dugaan  program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial RI tersebut.

Kendati demikian, dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten terus melengkapi berkas penyidikan dengan memanggil beberapa saksi. Untuk melengkapi berkas penyidikan itu, kejaksaan panggil 325 orang untuk dimintai keterangan.

BACA Juga : Kejari Cibadak Bermain Mata dalam Penanganan Kasus Tipikor di Sukabumi?



Ratusan saksi, diantaranya dari pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), dinas sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, juga sejumlah tim koordinator, dan dari Bulog tela dimintai ketersangan saat itu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi, Andreas Tarigan didampingi Kepala Seksi Intelejen, Aditia Sulaeman mengungkapkan, penyidikan kasus BPNT masih terus bergulir, dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP.

"Kami terus berkoordinasi dengan BPKB terkait kasus BPNT ini, hingga saat ini kami masih menunggu penghitungan kerugian negaranya," terang dia kepada sukabumiNews Selasa (18/8/2020).

Terkait tuduhan mandek oleh mahasiswa, Andreas memastikan proses hukum kasus Tipikor tersebut terus dilanjutkan. Namun, pihaknya meminta semua pihak bersabar, karena pengembangan selanjutnya akan diketahui setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara.

"Pengembangan penyidikan selanjutnya nanti setelah ada hasil dari BPKP, tapi dalam proses penyidikan ini kami tidak bisa mengurai semuanya. Adapun terkait potensi penambahan tersangka, akan kami sampaikan kembali," pungkasnya.

Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (HIMASI) telah melakukan aksi untuk rasa kelima kalinya untuk mempertanyakan perkembangan penanganan hukum kasus BPNT Kabupaten Sukabumi 2018.

BACA Juga : PB Himasi Ontrog Kejari Cibadak Pertanyakan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan BPNT

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم