Terkait Proses Pemeriksaan 12 Petani oleh Polisi, FKKT Surati DPRD Kabupaten Sukabumi

Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara saat menyampaikan permasalahan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi terkait 12 orang anggotanya yang diperikas polisi.

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara menyurati DPRD Kabupaten Sukabumi menyusul dilakukannya proses pemeriksaan oleh Penyidik Polres Sukabumi Kota terhadap 12 orang petani.

Kedua belas petani tersebut diperiksa Polisi lantaran dilaporkan oleh pihak PTPN VIII dengan tuduhan Pasal 170 KUHP. PTPN menuding kedua belas petani ini telah melakukan tindak pidana pengrusakan terhadap barang milik perusahaan perkebunan tersebut.
.
"Surat tersebut menindaklanjuti pengaduan lisan pihaknya pada Senin 14 Juni lalu, di ruangan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu," ungkap Ketua harian Forum Komunikasi Kelompok Tani Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara, Dedi Suryadi kepada sukabumiNews, Rabu (15/7/2020).

BACA : Dituding Melakukan Pengrusakan Lahan, 8 Orang Petani Dipolisikan oleh PTPN VIII

BACA Juga : Dipicu Permasalahan Blasting oleh PT TSS, Dua Warga Leuwidinding Dipoliskan

Isi dari surat tersebut, kata Dedi, meminta secara formal maupun informal kepada Kapolres Sukabumi Kota untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap para petani penggarap lahan Eks- HGU PTPN VIII, sekaligus melimpahkan Kasus kepada pihak GTRA Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi.

"Kami meminta, secara formal maupun informal kepada Bupati Sukabumi sebagai Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi yang berkeadilan dalam sengketa dan konflik yang acapkali terjadi antara Pihak PTPN VIII dan para petani penggarap,” ungkapnya.


Selain itu sambung Dedi, ia juga meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi untuk melakukan investigasi lapangan terkait persoalan Eks-HGU PTPN VIII secepatnya.

“Dan yang terakhir kami mengambil inisiatif membangun upaya yang menjamin Keamanan dan kepastian hukum bagi para petani penggarap di lahan Eks-HGU PTPN VIII,” tambahnya.

Surat permohonan tersebut juga tutur Dedi berisi tentang keterangan yang menyatakan bahwa keseluruhan petani merupakan masyarakat lokal yang hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas Lahan Pertanian, dengan rata-rata profesi sebagai Buruh Tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan.

LIHAT : Surat Permohonan Dukungan Penghentian Proses Hukum Petani Desa Cisarua

“Kami mempertimbangkan bahwa Para Petani berusaha membuka lahan baru di atas tanah Eks-HGU PTPN VIII yang statusnya telah hapus secara hukum dan tidak mungkin diperpanjang maupun diperbaharui lagi hak-nya sejak tahun 2013, karena sudah lebih dari 60 tahun, sesuai Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 29 dan Pasal 34 point A,” paparnya.

Dalam membuka Lahan baru, kata Dedi, para petani membongkar tegakan Pohon Teh yang sudah tidak produktif, tidak dirawat, serta tidak dipetik. “Tujuan pembongkaran pohon Teh, semata-mata demi diolah dan diganti dengan komoditas pangan lainnya dan sayuran sesuai kultur agraris masyarakat setempat," jelasnya.

Dedi menambahkan, sebagai bahan pertimbangan pelimpahan kasus ini, karena perseteruan antara petani lokal dan pihak PTPN VIII sebagai sengketa dan konflik Agraria yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi, sesuai Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Pasal 17 dan Pasal 22 Huruf d.

BACA Juga : Terkait Aduan FKKT, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Segera Lakukan Sidak ke PTPN VIII

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post