Ramai Fetish Kain Jarik, RUU PKS Disinggung

Ernes Prakasa
Ernes Prakasa. (Foto : dok. Istimewa/twitter) 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Sutradara ternama, Ernest Prakasa mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) penting untuk segara disahkan.

Hal itu ia katakan menanggapi viralnya kasus pelecehan seksual "Fetish Kain Jarik" yang dilakukan oleh mahasiswa  Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang lebih dikenal oleh warganet dengan nama Gilang Bungkus.

"Semoga dengan adanya kejadian ini kita semakin sadar bahwa betapa RUU PKS itu penting. RUU terhadap kekerasan seksual itu penting," katanya dalam Instagram (IG) TV di akunnya seperti dikutip RRI pada Jumat (31/7/2020),

Dalam video tersebut ia juga membacakan satu pasal, dimana pasal tersebut sangat berkaitan dengan kasus "Fetish Kain Jarik".

"Karena yang terjadi ini bukan pemerkosaan, lo mau masuk pidana juga bingung, ini masuk pasal apa? Tapi di RUU PKS tertera pasal 12," katanya.

Begini bunyi pasal 12 yang disebutkan oleh Ernest:

(1) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.

(2) Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas dan anak dengan disabilitas.

"Artinya apa? Artinya sebenarnya korban dari Gilang ini bisa mengadu ke polisi seandainya RUU PKS ini adalah Undang-undang," tegasnya.

Ernest juga mengatakan bahwa kekerasan seksual juga mampu menimpa laki-laki, bukan hanya perempuan. Kemudian, ia berharap ada hikmah dari kasus "Fetish Kain Jarik".

"Betapa kekerasan seksual tidak sesederhana pemerkosaan, kekerasan seksual tidak selalu berkaitan dengan ancaman. Seringkali dalam banyak kasus tidak ada penetrasi seksual, tidak ada ancaman penghilangan nyawa, tapi itu semua bisa dalam bentuk intimidasi, psikis, yang mengakibatkan sebenarnya udah dilindungi oleh UU tadi adalah mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan atau dipermalukan," ujarnya.

"Gue cuma berharap setelah kejadian ini kalau kedepannya teman-teman melihat ada perjuangan soal RUU PKS, now you know why is it important and why we all need too support it," tutupnya.

BACA Juga : Laporan Korban Fetish Kain Jarik Masuk Terus

Pewarta : KBRN
Editor : Red/*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post