Menkeu Malaysia : Bank Kehilangan RM1,06 Miliar Setiap Bulan dengan Moratorium

Menkeu Malaysia, Tengku Datuk Seri Zaiful. (Foto: Astro Awani)

Secara total, moratorium telah memberi manfaat bagi 7,7 juta warga Malaysia yang terdiri dari 93 persen peminjam perorangan.

sukabumiNews.net, KUALA LUMPUR – Sektor perbankan Malaysia diperkirakan menderita kerugian total RM6.4 miliar selama periode moratorium enam bulan atau RM1.06 miliar untuk setiap bulan dari periode moratorium.

"Dalam total enam bulan, total kerugian diperkirakan mencapai RM6,4 miliar, setara dengan kapasitas bank sendiri untuk menyediakan pinjaman baru sebesar RM79 miliar kepada peminjam," kata Menteri Keuangan Malaysia, Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz, dalam keteranggannya, Senin (27/7/2020).


“Ini sebagai jawaban atas pertanyaan dari Lim Guan Eng (DAP-Bagan) yang bertanya tentang implikasi yang ditanggung oleh sektor perbankan setelah penerapan moratorium enam bulan,” sambungnya.

Tengku Zafrul menjelaskan, bank sekarang aktif terlibat dengan peminjam dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang mungkin membutuhkan dukungan berkelanjutan sebagai bagian dari pendekatan yang ditargetkan.

BACA Juga : Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini

“Pemerintah juga siap belajar untuk meningkatkan alokasi dalam hibah khusus dari Paket Stimulus Ekonomi Masyarakat Peduli (PRIHATIN) untuk membantu lebih banyak pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di negara ini,” kata Tengku Zaiful.

Dikatakan Tengku Zaiful bahwa pemerintah telah mengalokasikan RM2.1 miliar yang membantu 545.000 pedagang mikro dan UKM dibandingkan dengan target awal 700.000.

Mengenai dampak positif moratorium terhadap rakyat dan ekonomi negara, Tengku Zafrul mengungkapkan, nilai moratorium yang diberikan hingga 20 Juli mencapai RM59 miliar.

Faktanya, kata dia, secara keseluruhan, moratorium telah memberi manfaat bagi 7,7 juta warga Malaysia yang terdiri dari 93 persen peminjam perorangan.

"Saya yakin bahwa tindakan moratorium ini sampai batas tertentu telah membantu orang-orang untuk melewati periode menantang PKP karena COVID-19," pungkasnya.

BACA Juga : Moratorium Peminjam PTPTN Diperpanjang Hingga Desember 2020

BACA Juga : Lagi, Direktur BUMN Krakatau Steel Kena OTT KPK

Pewarta : Astro Awani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post