Larangan Praktik Rentenir Jadi Pembahasan Komisi III DPRD dalam Raperda Tentang Koperasi

Anjak Asmara, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS.

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Rentenir berkedok koperasi yang biasa beroperasi di kabupaten Sukabumi sepertinya harus bersiap-siap hengkang dari peredarannya. Pasalnya, saat ini DPRD Kabupaten Sukabumi sedang menggodok Raperda Koperasi yang salah satu poinnya melarang koperasi menjalankan praktek rentenir.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Anjak Priatama Sukma mengungkapkan, perihal larangan bagi koperasi yang melakukan praktek rentenir merupakan salah satu poin dari dua point utama pembahasan Raperda Koperasi.

"Ada dua poin utama yang dibahas dalam Raperda Koperasi yaitu, pertama, pedoman bagi pemerintah daerah dalam memberdayakan koperasi di Kabupaten Sukabumi disertai ketentuan kewajiban dan larangan bagi koperasi," ungkap Anjak kepada wartawan, usai menggelar rapat di gedung Pendopo, Kamis (2/7/2020).


Anjak menjelaskan, poin nomor dua pembahasan Raperda itu dilatarbelakangi dengan problematika yang terjadi di masyarakat saat ini yang berkaitan dengan praktek-praktek koperasi yang tidak sesuai dengan azas dan prinsip koperasi.

"Semisal koperasi yang menjalankan praktek rentenir, monopoli dan koperasi yang tidak menjalankan peraturan dalam Undang-undang Koperasi. Itu yang kita godok sekarang," jelasnya.

Anjak mengungkapkan, dalam Raperda itu dibahas juga sanksi bagi koperasi yang kedapatan masih menjalankan larangan sebagaimana yang dibahas dalam poin kedua. Konsekwensinya berupa pembubaran dan larangan beroperasi.

"Ya, betul ada sanksinya. Artinya kita akan menetapkan kriteria apa saja yang membolehkan pemerintah daerah mengusulkan pembubaran koperasi. Karena pemberhentian koperasi merupakan kewenangan pusat tapi, pemerintah daerah boleh merekomendasikan pembubaran koperasi," ungkapnya.

Anjak menuturkan, untuk mendukung Perda Koperasi, DPRD Kabupaten akan meminta Pemerintah Daerah untuk merancang sebuah sistem yang  berfungsi untuk memonitoring praktek koperasi di Kabupaten Sukabumi.

"Saya melihat database nya masih lengah. Makanya salah satu kewajiban di perda ini, kami akan meminta Pemda menyusun sistem informasi. Sejak Perda ini ada, pemerintah harus punya database dan database ini hidup," tuturnya.

“Dalam sistem tersebut, nantinya koperasi wajib mendaftar dan melaporkan usahanya sehingga akan terlihat mana koperasi yang sudah melakukan RAT atau pun yang belum,” sambungnya.

Dikatakan Anjak bahwa Jumlah koperasi yang terdaftar di wilayah Kabupaten Saat ini sebanyak 2000 Koperasi. Sedangkan jelas Anjak, dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar 500. “Dan yang sehat hanya sedikit," pungkasnya.

BACA Juga : Lakukan Audiensi dengan Wali Kota, Mui Kota Sukabumi Bahas Program Berantas Keberadaan Rentenir

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post