Dituding Melakukan Pengrusakan Lahan, 8 Orang Petani Dipolisikan oleh PTPN VIII

PTPN VIII Goalpara melaporkan kedelapan orang petani ke Polisi
Delapan orang petani yang dilaporkan PTPN VIII saat akan menjalani pemeriksaan oleh Polisi selaku saksi.

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Sengketa lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kembali mencuat setelah pihak PTPN melaporkan delapan orang petani asal Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi lantaran dituding melakukan pengrusakan lahan.

Ketua Kelompok tani Desa Cisarua, Saeful Ramadhan menjelaskan, kedelapan orang petani tersebut dipanggil Polres Sukabumi sebagai saksi atas dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Golpara.

"Kami dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangan oleh pihak penyidik terkait dugaan pengrusakan lahan milik PTPN VIII Goalpara Kabupaten Sukabumi," kata Saeful saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/7/2020).

Menurut Saeful, kedelapan petani yang dilaporkan ke Polisi tersebut tidak memiliki lahan garap, sehingga mereka berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah tidak terawatt. Bahkan kata Saeful, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sudah habis.

"Berdasarkan yang kami ketahui HGU PTPN VIII Goalpara tersebut sudah habis sejak 2013 lalu, serta sudah tidak terawat dan sudah dipenuhi ilalang hingga kita berinisiatif untuk menggarap lahan yang sudah kembali lagi kepada negara," jelasnya.

Saeful menyebut, kedelapan petani tersebut dilaporkan oleh seseorang dari pihak PTPN VIII Goalpara. Namun Saeful juga mempertanyakan dasar hukum atas laporan tersebut.

"Apabila pelapor itu merupakan seorang pegawai dari pihak PTPN VIII Goalpara, apa status hukumnya. Kemudian juga hak kepemilikannya harus ada, bahkan hingga sekarang pun HGU nya sudah habis. Sampai saat ini kejelasan bukti kepemilikannya pun belum dijelaskan," ungkap Saeful.

Saeful mengatakan, berdasarkan peraturan yang berlaku, masa HGU yang sudah habis itu kembali dikuasai oleh negara dan itu pun untuk kemakmuran rakyat.

"Ketika HGU milik PTPN VIII Goalpara tersebut sudah habis, maka berdasarkan peraturan yang berlaku, pihak perusahaan harus membongkar seluruh asetnya. Namun mereka malah melaporkan para petani yang ingin menggarap lahan tersebut," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus yang berkaitan dengan PTPN VIII ini pernah terjadi. Namun dalam hal ini PTPN VIII yang diadukan oleh puluhan petani penggarap yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara (FKKT).

Puluhan petani ini mengadu kepada komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi lantaran mereka menduga ada oknum PTPN VIII yang bersikap sewenang-wenang.

BACA : Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi

"Aduan yang kami sampaikan adalah Anti klimaks atas pemerasan (pungli), intimidasi dan pengrusakan yang dilakukan oleh oknum pegawai PTPN VIII," kata Ketua Harian FKKT Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara, Dedi Suryadi, belum lama ini.

Dedi menjelaskan, perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oknum pegawai PTPN VIII baru-baru ini yakni pengrusakan lahan garapan petani seluas 800 meter persegi yang menyebabkan petani merugi jutaan rupiah karena puluhan tanamnya rusak sehingga menyebabkan gagal panen.

"Dua hari yang lalu hampir 1 hektare lahan dari petani kita dirusak oknum pegawai PTPN VIII. Ada ratusan pohon pisan dan kopi dirusak oleh mereka. Saksinya juga ada," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Dedi, pihaknya pun melaporkan adanya aktivitas pungli yang dilakukan oknum PTPN VIII kepada petani sejak tahun 2017 lalu. Oknum pegawai PTPN VIII menarik uang sewa untuk eks lahan HGU PTPN VIII kepada petani. Padahal diketahui kontrak HGU lahan PTPN VIII sudah berakhir pada tahun 2013.

"Jumlah anggota kita ada 800 orang dan hampir seluruhnya mengalami masa pungli. Jumlahnya bermacam-macam dari ratusan ribu sampai belasan juta rupiah. Bukti-buktinya ada berupa kwitansi, percakapan dalam WhatsApp dan bukti transfer," pungkasnya.

BACA Juga : Plang Larangan di Lahan HGU PTPN VIII Disoal Para Petani

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم