Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Akhirnya Berhasil Diekstradisi dari Serbia ke Indonesia

Buron 17 tahun Maria Lumowa diekstradisi
Buronan kasus pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa berhasil diekstradisi Kemenkumham dari Serbia. (Foto: Twitter/@Kemenkumham_RI)

sukabumiNews.net, JAKARTA - Buron kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Menkumham Yasonna Laoly memimpin tim delegasi yang memproses ekstradisi tersebut.

Penyerahan Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah RI kepada Pemerintah Republik Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019 kepada Menteri Kehakiman Serbia yang disusul permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat Nomor AHU-AH.12.01-22 tanggal 3 September 2019.

"Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak terlepas dari upaya pendekatan 'high level' kepada berbagai pihak di Serbia. Dalam kunjungan kemarin, Menkumham diterima oleh Presiden Serbia dan beberapa Menteri lainnya yang menyampaikan dukungan penuh terhadap ekstradisi Maria Pauline Lumowa," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).


Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada 2003.

Dilansir dari Okezone.com, Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003, dan kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009. Pemerintah RI pun mengejar Maria, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

Saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda.

"Selain itu, hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke negara yang belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi," kata Yasonna.

Upaya Pemerintah Indonesia akhirnya membuahkan hasil ketika Maria Pauline Lumowa tertangkap di Serbia.

"Setelah mengirimkan surat permintaan ekstradisi yang disusul dengan surat permintaan percepatan proses ekstradisi ditambah pendekatan “high level” yang dilakukan Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M Chandra Widya Yudha," katanya.

Yasonna menyebut, pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

BACA Juga : Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Buron Rp1,7 Triliun Ini Dijaga Ketat Polisi

Pewarta : DM
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post