25 Ribu Warga Tidak Dapat Bantuan DTKS, Pemkab Sukabumi akan Usulkan Kembali ke Pemprov Jabar

Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Iyos Soemantri (Foto : Azis R/sukabumiNews).

sukabumiNews.net, KABUPATEN SUKABUMI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi (Pemkab Sukabumi) akan mengusulkan kembali Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dana bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) ke Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda Kab Sukabumi) Iyos Soemantri kepada sukabumiNews mengatakan usulan tersebut akan disampaikan menyusul sebanyak 25 ribu warga terdampak COVID-19 Kabupaten Sukabumi tidak mendapat Bantuan DTKS.

BACA : Para Kades Mengeluh, Kuota Banprov Tahap 2 Non DTKS Jauh Tidak Sesuai dari Kuota Sebelumnya

Rapat yang digelar bersama para Kepala Desa se-Kabupaten Sukabumi ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Jalan Pelabuhan II Cikembang Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

"Kita akan menyampaikan Aspirasi teman-teman Kepala Desa terkait dengan dana bantuan Provinsi Jawa Barat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada sekitar 25 ribu yang tidak mendapatkan," ungkap Iyos Soemantri usai menggelar rapat koordinasi, Kamis.

Iyos berharap bahwa 25 ribu orang yang tidak mendapatkan bantuan tersebut agar dimasukkan kembali. Sekda Iyos juga sepakat dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat agar yang 20 ribu itu diusulkan kembali.

“Mudah-mudahan usulan ini di ACC. Yang sudah ada barangnya dari Provinsi Jawa Barat bisa disebarkan kepada penerima manfaat di wilayah Kabupaten Sukabumi," sambungnya.

Iyos mengaku sudah menugaskan kepada kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi agar data tersebut harus sudah masuk ke Pemda Provinsi Jawa Barat, lantaran data yang 25 ribu itu sudah berada di Dinsos Kabupaten Sukabumi.

“Ya, tinggal menyambungkan kembali dengan Dinsos Provinsi," pungkasnya.

BACA Juga : Rakor Para Kades Se-Kabupaten Sukabumi Terkait Pengurangan Kuota Banprov Jabar Sempat Memanas

Pewarta : Azis Ramdhani
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post