YLBHI Memandang Kasus Penyerangan Novel Kejahatan Terorganisir

Sorot kedua mata penyidik senior KPK, Novel Baswedan, setibanya di halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/02/2018) siang. 
Asfinawati menduga, ada upaya dalam melindungi aktor intelektual dari kasus Novel
sukabumiNews.net, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, kasus penyerangan atau penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan harus dilihat sebagai kejahatan yang terorganisir. Sehingga penuntasan kasus ini tidak boleh berhenti pada dua terdakwa.

Asfinawati mengaku heran ketika dalam dakwaan disebutkan penyerangan terhadap Novel merupakan rencana penganiayaan berat, namun belakangan justru disebut tak sengaja.

“Penuntut umum dalam dakwaan sudah mengatakan, ini ada rencana penganiayaan berat. Entah gimana dalam perjalanannya jaksa mengatakan ini jadi suatu tak sengaja,” kata Asfinawati dalam diskusi secara daring, Rabu (17/06/2020) kemarin.

Dalam penyelidikan Komnas HAM, peristiwa penyiraman air keras ada hubungannya dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun dalam perjalanan proses hukum, kasus ini seolah dikesampingkan hanya sebagai upaya penganiayaan.

Terbukti dari pasal yang menjerat dua terdakwa yakni pasal 351 dan 355 KUHP. Pasal yang disangkakan juga memotong indikasi adanya pelaku lain yang diduga merencanakan.

Dalam temuan Komnas HAM, sebelum peristiwa penyiraman air keras, ada orang yang mengintai Novel. Sehingga, tidak bisa disimpulkan bahwa penyerangan ini dilakukan spontanitas pelaku.

Asfinawati menduga, ada upaya dalam melindungi aktor intelektual dari kasus Novel. “Ini ada penghalangan pengungkapan kejahatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga curiga dengan jalannya proses persidangan. Termasuk tuntutan satu tahun terhadap kedua terdakwa. Asfinawati menjabarkan sejumlah tuntutan dan vonis dalam kasus penyiraman air keras yang pernah disidangkan di Indonesia.

Kasus penyerangan Novel yang hanya dituntut 1 tahun terbilang jauh lebih rendah dibanding kasus serupa lainnya. Karena rata-rata kasus lainnya bisa mencapai 8-20 tahun penjara.

“Sudah jadi agak umum ada orang dibawa ke pengadilan cuma agar diketok orang tak bersalah. Dan alih-alih jadi pelaku dia bebas seumur hidup. Jadi beberapa kasus ini menunjukkan jauh sekali apa yang dituntut penuntut umum kepada Novel,” terangnya.

Pewarta : Azim Arrasyid/Hidayatullah
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم