Mantan Perwira TNI yang Minta Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya Ditangkap Timgab Satgassus Merah Putih

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Istimewa/Takanews.com).   
sukabumiNews.net, SULTRA – Mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau, Ruslan Buton harus berhadapan dengan hukum lantaran video berisi rekaman suaranya yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur di tengah pandemi Covid-19 viral di media sosial.

Ruslan ditangkap oleh tim gabungan (timgab) Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton, Kamis (28/5/2020), pukul 10.30 Wita yang lalu.

Dilansir oleh Tribunnews, Kapolda Sultra Irjen Merdisyam mengatakan proses penangkapan Ruslan dilakukan di kediamanya di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Utara (Sultra).

Merdisyam menyebut Ruslan berindak kooperatif saat ditangkap.

"Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).

Merdisyam melanjutkan Ruslan Buton kini dalam perjalanan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena kasus tersebut ditangani oleh Bareskrim.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," tambahnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.


“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” singkat Ferry.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi Corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ia pun meminta agar Jokowi mundur secara sukarela.

Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Video Detik-detik Penagkapan Ruslan Buton oleh Timgab Satgassus Merah Putih :




BACA : Kuasa Hukum Ruslan Buton Ungkap Alasan Kliennya Dipecat dari TNI : Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku

BACA Juga : Kapten Purnawirawan Sampaikan Surat Terbuka Ingatkan Presiden Joko Widodo


Pewarta/Editor : Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post