Insentif Tenaga Medis Rp 5,6 Triliun, Baru Cair Rp 10,45 Miliar

Presiden Jokowi mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dari Istana Bogor, Kamis, 26 Maret 2020. KTT ini digelar secara virtual untuk menghindari penularan virus corona. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)  


sukabumiNews.net, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut insentif bagi tenaga medis di tengah pandemi Covid-19 baru cair Rp 10,45 miliar dari total Rp 5,6 triliun.

Dia menjelaskan dana Rp 10,45 miliar itu sudah dicairkan Kementerian Kesehatan untuk 1.205 tenaga kerja kesehatan di pusat.

"Ini terutama yang di Wisma Atlet dan di Pulau Galang," ujar Sri Mulyani via telekonferensi, hari ini, Rabu (3/6/62020).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Adapun insentif Rp 5 juta untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKTL-PP), dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta laboratorium.

Sri Mulyani menerangkan bahwa Kementerian Kesehatan masih melakukan verifikasi untuk 19 rumah sakit di pusat. Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp 4,11 miliar.

Adapun di daerah terdapat 110 rumah sakit yang sedang diverifikasi Kementerian Kesehatan.

"Kami akan mendorong untuk dipercepat sebab yang bertanggungjawab kas keluar itu Kementerian Kesehatan," ujar Sri Mulyani.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan, total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di pusat Rp 1,9 triliun dan di daerah sebesar Rp 3,7 triliun.

Dia mengatakan Kementerian Keuangan menunggu rincian jumlah tenaga kerja kesehatan di tiap daerah.

"Kami berikan (anggaran) gelondongan untuk daerah. Kementerian Kesehatan kerja sama dengan pemerintah daerah (untuk memverifikasi)." Pungkasnya.

Sumber: TEMPO.CO
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post