Menuai Polemik, Kemenaker Tunda Rencana Meloloskan 500 Tenaga Kerja China

Ilustrasi : Tenaga Kerja Asing. 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan menunda rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok ke Konawe, Sulawesi Tenggara sampai menunggu kondisi dalam keadaan normal dan dinyatakan aman.

Kepala Biro Humas Kemnaker R. Soes Hindharno mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menginstruksikan kepada Plt Dirjen Binapenta Aris Wahyudi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait merebaknya polemik rencana kedatangan TKA China.

Penundaan ini telah memperhatikan usulan dan aspirasi yang berkembang terkait rencana kedatangan 500 TKA Tiongkok ke Konawe, Sulawesi Tenggara, khususnya pandangan Gubernur Sulawesi Tenggara dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara yang telah disampaikan melalui surat resmi.

"Kita putuskan untuk menunda rencana kedatangan 500 TKA sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Selanjutnya kita akan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan ketua DPRD Provinsi terkait hal tersebut," kata Karo Humas Soes di Jakarta pada Selasa (5/5/2020) dalam pernyataan resminya.

Ia menjelaskan Kemnaker telah memerintahkan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel yang berencana mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara untuk menunda rencana kedatangannya.

BACA Juga : Imigrasi Kendari Sudah Kantongi Data dan Jenis Visa yang Dipakai 500 TKA China

Pemerintah berharap, pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga situasi ekonomi dapat segera pulih dan kesempatan kerja semakin terbuka.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Mohamad Muraz juga menyatakan pihaknya menenolak keras rencana masuknya 500 TKA tersebut. Muraz juga meminta kepada Kemenaker untuk tidak mengimfornya selama Copid-19 ini.

“Jika Kemenaker tidak tegas maka Jokowi harus tegas dan mengutamakan nurani untuk menolak 500 TKA tersebut serta memerintahkan Kemenaker untuk tidak mengimfor TKA dulu selama Copid-19 ini,” ucapnya dalam keterangan yang diterima sukabumiNews, Senin (4/5/2020).

Mantan Wali Kota Sukabumi itu pun tidak habis pikir jika Menaker masih memaksakan rencananya. “Kami tak mengerti pola pikir menteri Tenaga Kerja yang lebih mematuhi aturan negara asing dari pada melindungi WNI,” tandas Muraz.

Lebih lanjut Muraz mengatakan, era Covid-19 ini hampir semua negara demi kesehatan dan keamanan warganya menutup diri dari kunjungan warga asing baik dalam rangka bisnis, wisata, kunjungan kerja dan lain-lainnya.

Begitu banyak, lanjut Muraz, orang yang kehilangan mata pencaharian dan di PHK. Demikian juga masyarakat Indonesia, bahkan yang di bawah mulai kesulitan untuk mendapat makanan.

“Dalam situasi seperti ini kok aneh sekali, pemerintah kita seolah tidak paham kondisi rakyatnya, mata dan hati nuraninya seolah tertutup karena tanpa tendeng eling eling berencana menerima 500 TKA China yang jelas bukan tenaga kesehatan atau expert,” tutur Muraz. 

Dikatakan Muraz, tanggung jawab akhir tetap ada di tangan Presiden. Untuk itu kata dia, sebaiknya pak Jokowi segera bertindak tegas dengan menolak 500 TKA tersebut, dan memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk tidak dulu mengimport TKA slama Copid 19 belum selesai.

BACA Juga : Covid-19: Mengenai TKA di Sukabumi APINDO Tegaskan Sudah Ada SOP

“Bila masih bandel ya dipecat saja. Bila ada unsur cari keuntungan ya pidanakan,” tegas Anggota Komisi II DPR RI dari Farksi Partai Demokrat itu.

Muraz juga mengatakan bahwa hal tersebut ini disampaikannya lebih seminggu yang lalu sekaitan dengan TKA China.

“Kalau ada lowongan kerja, utamakan WNI yang kena PHK dan kehilangan pencaharian,” tuturnya, mengakiti keterangan.

Sementara itu, kabar akan masuknya 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China untuk perusahaan Nikel yang berlokasi di Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara beberapa hari ini menuai polemik. Hal ini pun disoroti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dengan tegas menolak.

Presiden KSPI Said Iqbal menyoroti bagaimana Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah bisa memberikan izin kepada buruh yang diduga buruh tanpa kemampuan khusus (unskill workers).

"Perlu ditindak tegas, 500 TKA bisa masuk. Sementara banyak orang dipecat, stres. Menteri Dirjen ngurus 500 TKA aja babak belur gitu, ngawur bener. Harus ditindak tegas Menteri dan Dirjennya," kata Said Iqbal dilansir CNBC Indonesia, Senin (4/5/2020).

BACA Juga : HMI Cabang Kendari : Lokal di Rumahkan TKA di Impor " Licik"

Perwata/Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post