Habib Bahar Bin Smith Dipenjara Lagi, Ini Penyebabnya

Habib Bahar saat dibebaskan pada Sabtu (16/5) lalu. (Pool/detik) 


sukabumiNews, JAKARTA – Habib Bahar Bin Smith kembali mendekam di penjara pada Selasa dini hari (19/5/2020). Padahal, Habib Bahar bin Smith baru keluar dari penjara setelah mendapatkan asimilasi.

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi karena Terpidana kasus penganiayaan remaja itu telah melanggar aturan program asimilasi.

“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Reynhard melalui keterangan pers, Selasa (19/5/2020).

Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.

“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard, seperti dilansir RRI, Selasa.

Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:

Pertama, melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambung Reynhard.

Kedua, Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

BACA : Bahar Bin Smith Bebas Lewat Program Asimilasi Menteri Yasonna

Pewarta : DM
Editor : Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم