Resmi, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

WNA
Gambar Ilustrasi. 
Larangan masuknya WNA ke Indonesia ini karena untuk menekan penularan virus corona.
sukabumiNews.net, JAKARTA – Mulai hari ini, Kamis 2 April 2020 Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak semua penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk atau transit.

Larangan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan larangan bertujuan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

"Semua WNA melalui penerbangan Internasional yang berasal dari seluruh negara akan ditolak masuk kedatangannya melalui Bandara Soekarno-Hatta. Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Febri Toga dikutip dikutip dari Liputan6.com.

Meskipun larangan ini diberlakukan, ada pengecualian aturan. WNA yang tetap boleh masuk ke Indonesia yaitu Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik, dan Izin Tinggal Dinas.

"Selain itu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Febri.

Penerbangan Internasional Masih Beroperasi

Penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Hal ini untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.

"Kami sampaikan bahwa penerbangan internasional tidak ditutup, tetapi larangan WNA masuk ke Indonesia," kata Febri.

Terkait dengan larangan tersebut, PT Angkasa Pura II telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Airlines serta stake holder terkait.

Artikel ini telah tayang di dresm.co.id dengan judul “Mulai Hari Ini, WNA Dilarang Transit Atau Masuk Bandara Soetta”

BACA, Kantor Imigrasi Sukabumi Sampaikan Pelarangan Sementara bagi Orang Asing yang akan Masuk Beraktifitas

Pewarta: Deam.co.id
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم