Karyawan KSP Diduga Langkahi Prosedur Perusahaan dalam Memberikan Pinjaman

Kancor Cabang KSP Kharisma Jaya Jampang Kulon. (Ilustrasi Gambar) 
sukabumiNews.net, JAMPANGKULON – Salah seorang oknum karyawan sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diduga telah berani melangkahi aturan perusahaan terkait prosedur pemberian pinjaman.

Aturannya, sebelum memberikan penjaman kepada seorang nasabah, jika nasabah tersebut merupakan pasangan suami istri, maka keduanya harus mengetahui dan menandatangani surat perjanjian pinjaman.

Lantaran tidak menempuh prosedur yang benar, ketika pihak perusahaan melakukan penagihan atas pinjaman yang diberikan, maka bisa saja salah satu dari pasangan suami istri yang dianggap mempunyai tunggakan pinjaman itu mengelaknya lantaran tidak merasa dilibatkan.

Itulah yang terjadi pada salah satu pasangan suami istri bernama Teteh dan Aa (40) (nama keduanya disamarkan) warga Kp. Cimahi RT 02/02 Desa Citanglar, Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Teteh memang sudah cukup lama menjadi anggota KSP. Bahkan menurut informasi yang dihimpun sukabumiNews, kepada Teteh sudah dilakukan pencairan pinjaman sebanyak 3 kali berturut-turut.

Sayang, di saat kondisi pandemi Corona seperni ini, Teteh sedikit kelabakan ketika pihak KSP menagih cicilan pinjamannya. Sementara Aa yang tadinya tidak mengetahui tentang cicilan utang istrinya sedikit naik pitam kepada si debitur lantaran dirinya tidak merasa dilibatkan.

Padahal menurut pengakuan si kreditur Aa sudah dilbatkannya.

Sontak, Aa pun mendatangi KSP yang berkantor di Jalan Raya Ciparay, Desa Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (29/4/2020) dan menanyakan EN (28), karyawan KSP yang memberikan pinjaman kepada Istrinya (Teteh) itu.

“Lantaran tidak bertemu EN, saya langsung menemui Kepala Cabang (Kacab) KSP untuk menayakan prosedur pemberian pinjaman,” terang Aa kepada sukabumiNews, Rabu.

Aa menduga salah satu karyawan yang memberikan pinjaman kepada istrinya telah manyalahi prosedur, aturan perusahaan terkait pemberian pinjaman. Padahal sepengetahuan Aa, seorang nasabah atau kredit harus diketahui oleh keluarganya.

“Jika nasabah itu adalah suaminya, maka istrinya harus mengetahui dan menyetujui supaya ikut bertanggung jawab. Bekitupun sebaliknya,” ujar Aa kesal.  

Sementara, Pimpinan Cabang KSP dimaksud, yaitu Kharisma Jaya Jampang Kulon, Rachmat Egich saat dikonfirmasi membenarkan adanya karyawan bernama EN dan memiliki nasabah bernama Teteh (red.), istri dari Aa (red.). Bahkan kata Racmat sudah sejak 2017 EN bekerja di Koperasi Karisma Jaya.

Adapun mengenai prosedur pinjaman di KSP-nya, Rachmat Egich menjelaskan bahwa salah satu prosedur untuk menjadi anggota dan mendapat pinjaman dari KSP Kharisma Jaya adalah calon anggota harus disetujui tersebih dahulu oleh Kepala baik Pusat atau pun Cabang.

"Dan kami telah memiliki peraturan khusus dalam wilayah oprasional Jampangkulon, Cimanggu, Kalibuder, Surade, Tega lbuled, Waluran, Ci emas dan Simpenan," ujar Rachmat.

Kemudian tambah Rachmat, menyerahkan KTP dan KK dan harus diketahui oleh pihak suami atau istri, atau keluarga pemohon. “Setelah itu, baru dapat melakukan pencairan di rumah atau di tempat usahanya. Kita juga melayani di kantor koperasi yang disertai dokumentasi, layak dalam usaha," terangnya.

Adapun sambung Rachmat, jika benar ada karyawannya yang diketahui dan ditemukan bersalah dalam teknis di lapangan, maka pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan sangsi administrasi, baik dengan mutasi atau pun pemberhentian.

Pewarta: My Kuncir
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post