Kantor Imigrasi Sukabumi Sampaikan Pelarangan Sementara bagi Orang Asing yang akan Masuk Beraktifitas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. 
sukabuminews.Net, KOTA SUKABUMI – Sehubungan dengan keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, perlu disampaikan bahwa peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona di Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pelarangan sementara pada orang asing yang akan masuk dan beraktifitas dengan berbagai tujuan di wilayah Republik Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin dalam press release yang diterima sukabumiNews tentang “Pelarangan Sementara bagi Orang Asing yang akan Masuk dan Beraktifitas di Indonesia” yang ditandatanganinya pada Kamis (2/4/2020).

BACA: Resmi, WNA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai Hari Ini

Dijelaskan Nurudin bahwa pelarangan ini bersifat sementara sampai dengan situasi dipandang kondusif dan dinyatakan oleh pihak yang berwenang.

“Namun demikian ada beberapa kategori yang dikecualikan sehingga orang asing masih dapat masuk kewilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan,” katanya.

Adapun jelas Nurudin, orang asing yang dikecualikan dapat masuk ke wilayah Indonesia adalah sebagai berikut :

- Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
- Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Hal ini didasari oleh alasan kemanusiaan (humanitarian purpose)
- Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
- Bagi Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-proyek Strategis Nasional.

Dari enam kategori tersebut kata Nurudin, yang dikecualikan dapat masuk ke Indonesia yaitu setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara.

Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19

Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini juga mengatur regulasi bagi Orang Asing yang berada di Indonesia dengan pengaturan sebagai berikut:

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 April 2020, Pukul  00.00 WIB.

“Mari kita berdoa kepada Allah Subhanahu wataala semoga Allah memberikan kemudahan dan kekuatan serta kesehatan kepada semua pihak sehingga wabah virus corona dapat segera diatasi, dan kita sebagai warga yang baik ikut membantu pemerintah dengan menerapkan social distancing di lingkungan kita,” tutupnya.

BACA : Polsek Warungkiara bersama Tim Satgas Covid-19 Perikasa WNA Asal Italia

BACA Juga: Kantor Imigrasi Sukabumi Hanya Melayani Pengurusan Paspor dengan Prioritas Kebutuhan Mendesak


Pewarta : Azis R
Editor : Red
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post