Plang Larangan di Lahan HGU PTPN VIII Disoal Para Petani

PTPN VIII
sukabumiNews.net, SUKARAJA – Plat Plang larangan masuk yang tertancap di wilayah eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi disoal para petani. Pasalnya, mereka menganggap plang besi bertulisan larangan tersebut merupakan salah satu bentuk intimidasi dari pihak perusahaan terhadap petani penggarap.

Pantauan sukabumiNews dilapangan, pada plang tersebut bertuliskan, “Tanah Ini Merupakan Aset Negara yang Dikelola Oleh PTPN VIII Dilarang Memasuki Dan Atau Mengelola Tanpa Ijin Berdasarkan Pasal 107 Jo 55 UU 39/2014 Dengan Sanksi Pidana 4 Tahun Dan Denda 4 Miliar Rupiah”.

"Kami para petani menganggap plang itu hanya untuk mengintimidasi petani penggarap karena tidak berlaku untuk semua pihak. Buktinya, sampai saat ini pihak PTPN VIII masih melakukan aktivitas di atas lahan tersebut,” ujar Pembina Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara, Acep Solehudin kepada sukabumiNews di Aula pendopo belum lama ini.

Padahal, kata dia, kontrak HGU PTPN VIII ditenggarai sudah kadaluarsa sejak 31 Desember 2013 lalu.

“Yang menjadi pertanyaan, kalimat ‘barangsiapa itu, siapa saja?’ Apakah termasuk PTPN VIII? Jika PTPN VIII mengelola lahan tersebut, berarti tidak sah. Jika dengan tidak sah, berarti tindakan pidana, dan juga tidak mengerti tentang penerapan pasal yang tercantum dalam plang tersebut,” tandasnya.

Sementara, sambung Acep, aturan atau lantaran tersebut selama ini hanya berlaku untuk petani saja.

"Yang menjadi pertanyaan bagi saya apakah hanya masyarakat saja yang kena sanksi pidana, tapi koorporasi tidak. Oleh karena itu kami meminta kepada Dewan untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikan masalah ini," pinta Asep.

Perlu diketahui, sebelumnya FKKT Kawasan Wisata Agro Sukabumi Utara mengadukan PTPN VIII kepada komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terkait adanya aktivitas oknum pegawai PTPN VIII yang diduga melakukan pengrusakan lahan, pungli dan kriminalisasi terhadap para petani.

Dan menyangkut permasalah tersebut, saat ini sudah masuk dalam proses Pembahasan DPRD Kabupaten Sukabumi dan mitra kerjanya.

BACA: Terkait Kisruh PTPN VIII, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan Panggil Bupati Sukabumi


Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم