Kebijakan Lock Down oleh Pemerintah Dianggap Terlambat, Ini Kata Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat H M Muraz

H. Muhammad Muraz
H Muhammad Muraz, Anggota DPOR-RI Fraksi Partai Demokrat. (FOTO: Istimewa) 
sukabumiNews.net, JAKARTA – Terkait isu kebijakan Lock Down (karantina wilayah secara total) oleh pemerintah pusat yang dianggap terlambat dan kurang bermanfaat lantaran Covid 19 sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat H Muhammad Muraz, mengatakan bahwa dalam rangka penanganan  Covid 19 saat ini pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai melakukannya secara lokal.

“Misalnya DKI Jakarta, Surabaya, Papua, kota Bogor, dan banyak lagi daerah lainnya. Berbeda dengan di China yang daerah Sumber Virusnya sudah diketahui dan langsung di Lock Down di situ,” kata Muraz melaui pesan WhatsApp yang diterima pada Senin (30/2/2020).

Kita juga, kata Muraz, bisa menyaksikan bagaimana buruh-buruh pabrik berjubel tiap hari bekerja sebagaimana biasanya berbeda dan kontradiktif dengan tempat wisata, tempat hiburan, bahkan tempat ibadah pun sambung Muraz mulai sepi di beberapa daerah. “Sholat Jum'at pun sudah ditunda, dan rakyat jelas wajib menaati karantina wilayah ini,” sambungnya.

Lebih lanjut muraz mangatakan bahwa ia tidak akan berteori panjang-panjang mengenai hal ini karena semua warga sudah pada pandai dan paham. Namun kata dia, selaku wakil rakyat di DPR RI, ia ingin mempertanyakan sejauh mana kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan UU NO 6 Thn 2018, khususnya bagi daerah yang sudah melakukan Karantina Wilayah dalam hal melaksanakan  hak-hak rakyatnya sebagaimana di atur dalam pasal 8 dan 55 UU no 6 th 2018 yang berbunyi sebagai berikut ;

“Pasal 8 Setiap orang mempunyai hak mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari hari lainnya selama Karantina dan Pasal 55 ayat 1 selama Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan Hewan Ternak yang berada diwilayah Karantina menjadi Tanggung jawab Pemerintah Pusat. Pasal 55 ayat 2, tanggung Jawab Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait," jelasnya.

Oleh karena itu kata Muraz, sudah saatnya Pemerintah Pusat menetapkan aturan pelaksanaan yang tegas dalam hal anggaran ini.  Saya melihat kebijakan Presiden yang sudah bagus dan diexpose di media belum direspon secara optimal oleh kementrian terkait. Tunda dengan tegas pembangunan fisik dan alokasikan untuk hak-hak rakyat. Lindungi para Kepala Daerah dan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan aturan yang jelas," tandas Muraz.

BACA: Jokowi Menyebut tak akan Menerapkan ‘Lockdown’ dalam Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona

Pewarta: Hendra Sofyan
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post