Kantor Imigrasi Sukabumi Bekuk Warga Cairo Mesir yang Melebihi Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi
sukabumiNews.net, BAROS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi berhasil membekuk dan mengamankan tersangka An Mohammed Hussien Wasfy Mochammed (42) asal Cairo, Mesir di sebuah rumah kos milik Sutan Batu Raja yang beralamat di jalan Sriwijaya No. 20 Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi Jawa Barat.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) melaui Kepala Divisi Keimigrasian Kantor wilayah Jawa Barat, Dodi H Tjondro kepada wartawan, saat konferensi pers di Aula lantai II Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jalan Jalur Lingkar Selatan No. 7 Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat Selasa (3/3/2020).

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Nurudin menjelaskan Kronilogi terkait penagkapan kepada tersangka warga asal Kairo Meser tersebut.

Dikatakannya, penangkapan bermula dari keberangkatan tersangka ke Indonesia. Tersangka Mohammed Hussien Wasfy Mohammed, Bulan Juli 2008 datang ke Indonesia dalam rangka berlibur dengan menggunakan fasilitas Visa On Arrival.

Kemudian pada tahun 2016 datang kembali ke Indonesia untuk menikah secara agama (Siri) dengan seorang perempuan asal warga Negara Indonesia berinisial NN. Pada tahun 2018 telah terjadi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka yakni tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan kepadanya (ovsrstay).

"Berdasarkan keterangan para saksi ahli dan barang bukti, dikumpulkan ditempat kejadian perkara yang kemudian dianalisa dan dikontruksikan menjadi suatu rangkaian perbuatan melawan hukum, tersangka Mohammed Hussien Wasfy telah melarikan diri dari ruangan detensi Imigrasi dengan cara mengambil kursi untuk menjebol atap plafon dan menjebol genteng kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi," ungkap Nurudin.

Dengan begitu kata Nurudin, tersangka dijerat pasal 134 huruf B undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi, setiap Detensi yang dengan sengaja melarikan diri dari rumah Detensi Imigrasi atau ruang Detensi Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Terhitung sejak tanggal 7/1/2020, penyidik pegawai sipil negara (PNS) pada kantor Imigrasi Mohammed ditetapkan sebagai tersangka berkewarganegaraan Mesir dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi sejak tanggal 8/1/2020. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan penahanan oleh pihak penyidik sampai tanggal 7/2/2020," beber Nurudin.

Ditambahkan Nurudin bahwa hasil dari penyidikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian pada tanggal 11/2/2020, tersangka atas nama Mohammed Hussien Mohammed Wasfy telah melanggar pasal 134 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2006 tentang keimigrasian dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Kemudian pada Rabu (19/2/2020) dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan Kota Sukabumi," pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin.

BACA Juga: Tidak Memiliki Dokumen Lengkap, Tujuh WNA PLTMH Sagaranten Digelandang Pihak Imigrasi

BACA Juga: Diduga Pungli, Satu Pegawai Imigrasi Sukabumi dan 2 Calo Diamankan

Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post