Omzet Capai Rp 50 Juta Sebulan, Polisi Amankan 4 Orang Bos Gurandil

Tambang Emas dan Gurandl
Tambang Emas anpa Izindan. (FOTO: KBRN)  
sukabumiNews.net, BOGOR – Satreskrim Polres Bogor Polda Jabar dibantu Kodim 0621 dan Denpom  Bogor berhasil mengungkap  tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Pananggungan RT 02 RW 03, Desa Banyuasih, Cigudeg Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol  Saptono  Erlangga mengatakan, dari hasil pengungkapan tindak pidana PETI ini, empat orang bos gurandil yang omsetnya perbulan bisa mencapai Rp 50 juta berhasil  ditahan oleh Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

"Awalnya dalam pengerebekan tindak pidana PETI mengamankan 7 orang. Namun, hari ini baru 4 orang yang sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal 161 dan atau pasal 158 juncto pasal 37 Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," ucap Erlangga dalam keterangannya belum lama ini.

Ia juga menambahkan, selain mengamankan empat orang bos gurandil, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gelundungan, alat - alat pengolahan emas, enam botol zat kimia mercury dan lainnya.

"Barang bukti berupa 130 karung berisi batuan mengandung emas, 89 gulundungan, alat - alat pengolahan emas, enam botol  zat kimia mercury dan lainnya ini kami amankan dari 1 lubang PETI dan 3 pengolahan emas. Kegiatan PETI ini telah merusak lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat hingga kami pun mengambil tindakan tegas," ucapnya.

Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, menuturkan untuk menuju lokasi lubang PETI, 40 personil gabungan TNI dan Polri harus berjalan selama empat jam dari lokasi pengolahan emas di Desa Banyu Asih ke atas Gunung Sidamanik  tepatnya Desa Sinar Asih, Cigudeg lokasi lubang PETI.

"Dibutuhkan banyak personil dan juga tim gabungan untuk mengungkap tindak pidana PETI ini, lokasi lubang PETI berada  di atas gunung dan jauh dari pemukiman warga hingga agar efektif kami selama melaksanakan operasi ini menginap di lokasi selama dua hari," tutur Kapolres Bogor.

Lebih lanjut Muhammad Joni  menerangkan di awal tahun 2020 ini, total ada 6 bos gurandil yang berhasil diamankan oleh jajarannya. Mereka ditangkap karena tetap melakukan tindak pidana PETI, padahal pasca bencana alam banjir bandang dan longsor sudah dihimbau agar tindak pidana yang merusak lingkungan ini jangan dilakukan lagi.

"Pasca bencana alam banjir bandang dan longsor Rabu (1/1/2020) lalu kami sudah melakukan tindakan pencegahan berupa melarang tindakan pidana  PETI, karena para pelaku ini masih membandel akhirnya kami tangkap," pungkas Kapolres.

BACA Juga: Dipimpin Kapolres Sukabumi, Ratusan Anggota Gabungan Tutup 44 Lubang Emas Ilegal

Pewarta: KBRN
Editor: Red.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم