KPK Sita Aset Mantan Bupati Cirebon Sunjaya

KPK memasang tanda tanah berstatus sitaan di tembok keliling tanah milik keluarga mantan Bupati Cirebon H Sunjaya Purwadisastra. Ada 95 bidang aset milik keluarga Sunjaya tersebar di berbagai tempat yang kini dalam proses penyitaan.* /AGUNG NUGROHO/PR  
sukabumiNews.net, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah dan satu unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan aset ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya sebagai tersangka.

Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik), kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci rumah dan kendaraan milik Sumjaya yang disita tim penyidik lantaran proses penyitaan masih berjalan.

“Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan tersangka SUN (Sunjaya) ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan,” katanya.

KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon sekitar Rp51 miliar.

BACA Juga: Korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
  
Pewarta: ROL
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post