Ketua DPC Peradi Sukabumi: Tidak Ada Dualisme dalam Kepemimpinan Peradi

STH Pasundan
Ketua DPC Peradi Sukabumi, sekaligus Advokat dan Pengacara Junedi Tarigan, S.H., M.M. saat mengisi PKPA di STH Pasundan, Jum'at (28/2020). FOTO: Azis R/sukabumiNews  

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukabumi, Junaidi Tarigan, S.H., M.M. menegaskan bahwa  tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Peradi.

Penegasan itu disampaikan Juadi Tarigan ketika menjawab pertanyaan wartawan usai mengisi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Sukabumi dan Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan Sukabumi, Jum’at (28/2/2020).

Adapun peserta yang mengikuti pendidikan advokat ini sejumlah 37 orang. “Tahun kemarin ada 20 peserta, dan dari empat angkatan STH sudah meluluskan lebih dari 50 pengacara,” ungkap Tarigan.

Tarigan berharap, ke depan akan lahir advokat-advokat baru yang akan memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu.

“Dan ini sudah kami buktikan di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, kita tiap hari ada piket di sana dari Peradi yang khusus untuk orang-orang yang kurang mampu ekonominya di bidang hukum,” jelasnya.

“Jadi, tambah energy bagi kita untuk penegakan hukum di Sukabumi ini,” tambahnya.

Tidak hanya di PN saja, kata dia, tapi dimanapun sudah dibuka. “Semuanya sudah ada, baik di kota maupun di kabupaten,” tuturnya.

BACA Juga: Andri S Hamami: Jasa Advokat sebagai Advisor Tidak Bisa Tergantikan dengan Robot

Hanya nanti kata dia lagi, lahir lagi lah advokat-advokat ini karena advokat beracara tidak hanya di pengadialan, tapi masih banyak hal-hal masyarakat yang perlu dibantu di bidang hukum.

Lebih lanjut ia mengatakan, masyarakat banyak yang tidak mengerti apa yang harus dilakukannya di kala dia punya masalah. Dan tidak semuanya harus ke pengadilan, tidak semuanya harus ke kantor polisi, dan ini tugasnya pengacara.

“Salah satu keberhasilan pengacara, adalah mendamaikan orang yang sengketa. Itu salah satu. Jadi kita, di samping menyelesaikan masalah hukum, tapi juga mencegah supaya tidak terjadi permasalahan hukum,” tandasnya.

Mengenai dugaan adanya dualisme kepemimpinan Peradi, Junedi Tarigan mengatakan, bukan hanya dua lisme. “Bahkan tigalisme Peradi,” kilahnya dibarengi canda.

“Alhamdulillah 3 minggu yang lalu sudah dicanangkan dan sudah bersatu, sudah tandatangan semua, hanya satu Peradi, sebagai mana yang di atur undang-undang advokat no 18 tahun 2003. Dan kami akan Munas tanggal 29 di Surabaya. InsyaAllah selesai semua masalahnya,” pungkasnya.

BACA Juga: Sosok Advokat Papan Atas Junaedi Tarigan, S.H., M.M

Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
COPYRIGHT © SUKABUMININEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post